Connect with us

Daerah

Ironi Minahasa Utara: Bupati Akui Tambang Merusak, Konflik Agraria Tak Terselesaikan

Published

on

10 Februari 2026


“Pemerintah harus konsisten dan jujur. Tidak ada pertambangan yang bisa berjalan harmonis dengan pariwisata, pertanian, maupun perikanan. Jika beracun, katakan beracun. Jangan menjual narasi yang bertabrakan. Sangat paradoks dan tidak logis jika ingin menyinergikan semuanya secara bersamaan, sementara lahan pertanian habis dan ekosistem perikanan terkontaminasi racun. Kepentingan masyarakat seolah tidak bernilai dibandingkan royalti yang didapatkan dari perusahaan.”


Penulis: Belarmino Lapong


FORUM Green Press Community (GPC) 2026 resmi digelar di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dengan mengangkat tema “Jurnalisme Melindungi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.” Acara ini menjadi momentum kolaborasi jurnalis, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperkuat peran media dalam menjaga lingkungan di tengah ancaman krisis iklim.

Pada talkshow “Masa Depan Pulau Kecil di Tengah Gempuran Industri Ekstraktif”, Joune Ganda, Bupati  Minahasa Utara, menceritakan di wilayah pemerintahannya ada sebuah pulau kecil bernama Bangka. Sempat menjadi perbincangan dan pusat perhatian nasional beberapa tahun lalu, karena masyarakat berjuang mempertahankan pulau dari eksploitasi perusahaan tambang.

“Jadi Pulau Bangka ini sebenarnya adalah pulau yang memang menjadi suatu simbol perjuangan rakyat. Karena pada saat itu masyarakat yang ada di Pulau Bangka melakukan perlawanan. Mereka adalah simbol penegakan posisi hukum, karena memang memiliki aspek-aspek hukum yang melekat di situ dan ini adalah simbol dari sebuah perjuangan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Pulau Bangka adalah bentuk perjuangan dalam pelestarian lingkungan, melawan korporasi yang merusak pulau kecil.

“Pada awalnya pulau ini sudah sempat dilakukan upaya penambangan dan memang kalau kita hanya melihat dari sisi nilai ekonomisnya ini, saya sendiri membaca sungguh luar biasa. Tapi dengan ukuran pulau yang hanya 4.778 hektar, maka sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, di pulau ini tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan,” lanjutnya.

Visi besar sedang dibangun untuk mentransformasi Pulau Bangka menjadi sentra ekonomi baru yang berbasis pada kesejahteraan masyarakat setempat. Mengingat kekayaan biodiversitas dan keindahan bawah lautnya yang memesona, pulau ini dinilai lebih tepat dikembangkan sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan daripada kawasan industri ekstraktif.

Demi mengunci status lindung pulau ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengambil langkah strategis dengan menggandeng Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Meski saat itu proses administrasi RTRW di tingkat kabupaten dan provinsi masih berjalan, dukungan dari Bappenas memungkinkan RDTR ini tuntas lebih awal. Dokumen inilah yang kemudian dijadikan landasan kuat untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa Pulau Bangka tidak boleh dieksploitasi untuk pertambangan.

Namun, upaya penyelamatan menghadapi tembok besar. Ada kekuatan kapital yang masif dan jaringan akses politik yang kuat dari investor pertambangan yang mencoba masuk. Tekanan terhadap pemerintah daerah pun bermunculan, bahkan sempat ada upaya sistematis untuk mempertemukan pimpinan daerah dengan pihak pengusaha secara personal. Di tengah tekanan itu, sebuah sikap tegas diambil, menolak untuk bertemu “pihak lain” dan tetap berdiri pada komitmen awal demi menjaga kelestarian Pulau Bangka dari eksploitasi.

“Bahkan saya sempat dipanggil dan saya diupayakan untuk bisa bertemu dengan pengusahanya, tapi saya tidak mau ketemu,” pungkasnya.

Di tengah kepungan industri ekstraktif yang mengancam pesisir Indonesia, Pulau Bangka di Sulawesi Utara muncul sebagai anomali keberhasilan. Pulau yang menyimpan biodiversitas bawah laut yang krusial ini berhasil keluar dari bayang-bayang kehancuran tambang, setelah melewati pergulatan panjang yang menguji integritas kepemimpinan daerah dan daya tahan gerakan sipil.

Perjuangan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah resistensi lintas generasi. Ganda mengakui, koalisi kuat antara masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah (NGO) menjadi garda terdepan dalam menjaga pulau agar tidak jatuh ke tangan korporasi. Komitmen ini tetap kokoh meski harus melewati transisi politik di tingkat gubernur hingga bupati. Tanpa visi kepala daerah yang sinkron dengan aspirasi pelestarian lingkungan, upaya investasi eksploitatif ini hampir dipastikan akan menang.

Dikisahkan, momentum krusial terjadi saat pembahasan rencana tata ruang di tingkat kementerian. Di sana, tekanan tidak hanya datang dalam bentuk lobi-lobi politik, tetapi juga konfrontasi terbuka. Seorang investor dikabarkan sempat meledak dalam kemarahan di sebuah hotel karena merasa telah mengucurkan dana fantastis hingga triliunan rupiah demi memuluskan izin tambang.

“Saya perlu menambahkan sedikit, pada saat pembahasan dengan kementerian tidak mudah, sebab pengusahanya sampai ngamuk-ngamuk di hotel. Dia teriak-teriak bahwa karena dia sudah keluar uang banyak. Mungkin saya dengar triliunan juga. Jadi sampai saya bilang, ‘Waduh, saya tidak kenal Anda.’,” tegas bupati yang telah memasuki periode kedua pemerintahan.

Kini, status Pulau Bangka berada di ambang kepastian hukum. Ganda menyebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah berhasil mendorong usulan revisi RTRW yang menetapkan pulau tersebut murni sebagai kawasan pariwisata berkelanjutan.

Kasus Pulau Bangka menjadi preseden penting bagi perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ia membuktikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, jurnalis, dan aktivis lingkungan adalah instrumen paling efektif untuk memastikan hukum berpihak pada keberlanjutan ekosistem, bukan pada kepentingan kapital yang mengancam kelestarian pesisir.

Bupati Joune Ganda menegaskan, jika memang pulau kecil tidak bisa dilakukan aktvitias penambangan, maka semua pihak harus bersama-sama menyuarakannya.

“Kalau memang itu secara aturan tidak boleh, maka kita harus bersama-sama dengan jurnalis, kita harus bisa menyuarakan, agar bisa melestarikan lingkungan kita, bisa menyelamatkan pulau-pulau kecil kita dan bisa juga menyelamatkan pesisir kita,” pungkas Ganda.

Diketahui, kegiatan Forum Green Press Community (GPC) 2026 yang digagas The Society of Indonesian Environmental Journalist (Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia) dihadiri oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, Dani Henri Fatielohi, Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah VI, Abdul Latif Tasman dan Deputy Executive Director Coral Triangle Initiative (CTI), Hanung Cahyono, serta para jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia.

Peta Sumber Daya Mineral Tambang Kabupaten Minahasa Utara pada Perda RTRW 2013-2033.

Peta Sumber Daya Mineral Tambang Kabupaten Minahasa Utara pada Perda RTRW 2013-2033.

Konflik Agraria di Pulau Bangka

Pulau Bangka, sebuah pulau kecil di Sulawesi Utara, pernah menjadi sasaran investasi pertambangan yang mengancam ekosistem laut dan kehidupan masyarakat lokal. Di tengah tekanan itu, Jull Takaliuang, Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, tampil sebagai salah satu tokoh yang konsisten mendampingi warga. Sejak awal penolakan, ia memilih berpihak pada masyarakat, memastikan suara mereka tidak tenggelam oleh kepentingan besar. Sebuah pulau kecil seluas 4.778 hektar di utara Selebes, dihuni sekitar 3.000 jiwa. Meski mungil, pulau ini kaya hasil kebun seperti kelapa dan jambu mete, laut yang melimpah, serta panorama indah yang menarik wisatawan. Kekayaan alam itu terjaga karena masyarakat setempat merawat daratan, pesisir, dan laut secara turun-temurun.

“Di sana ada sungai yang ditutup (ditimbun), hutan mangrove yang hancur dan mereka (perusahaan tambang) sudah melakukan aktivitas reklamasi yang menyebabkan karang-karang rusak,” kata Jull.

Ketentraman di pulau itu mulai terganggu ketika PT Mikgro Metal Perdana (MMP), anak perusahaan Aempire Resources Group dari Hongkong, memperoleh izin eksplorasi bijih besi. Pada 2008, Bupati Minahasa Utara menerbitkan kuasa pertambangan seluas 1.300 hektar. Dua tahun kemudian, izin diperpanjang dan diperluas menjadi 2.000 hektar, dengan cakupan komoditas ditambah menjadi eksploitasi bijih besi dan mineral lainnya. Ironisnya, warga baru mengetahui rencana tambang setelah sosialisasi dilakukan pada 2011, jauh setelah izin resmi keluar.

Dalam tulisan tentang Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air Tambang pada Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau Kecil Indonesia oleh Tambang Mineral dan Batu Bara yang diterbitkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tahun 2019, diceritakan kronologi perjuangan masyarakat Pulau Bangka. Dimulai pada Januari 2012, ketika sepuluh perwakilan warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Mereka menuntut pencabutan izin eksplorasi yang dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil. Gugatan ini sempat ditolak, tetapi warga terus melanjutkan perjuangan hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Upaya itu membuahkan hasil positif. Pada Maret 2013, pengadilan memenangkan masyarakat penggugat dengan putusan pencabutan izin.

Kasasi yang diajukan bupati dan perusahaan justru menguatkan kemenangan warga. Mahkamah Agung pada September 2013 dan Maret 2014 menegaskan bahwa izin eksplorasi harus dicabut. Namun, di tengah proses hukum, bupati tetap memperpanjang izin dan bahkan merekomendasikan peningkatan status izin menjadi operasi produksi. Langkah ini memicu gugatan baru ke PTUN Jakarta pada Oktober 2014.

Dalam gugatan tersebut, warga menyoroti banyak pelanggaran, mulai dari pengabaian putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, pelanggaran Undang-Undang Pesisir dan Pulau Kecil, Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Sumber Daya Air, hingga bertentangan dengan rencana induk pariwisata nasional. Dukungan juga datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang meminta penghentian operasi tambang karena tidak memiliki izin kelautan dan zonasi pesisir. Bahkan Presiden melalui Sekretariat Negara turut memerintahkan penanganan atas pembangkangan bupati terhadap putusan Mahkamah Agung.

Pada Juli 2015, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga dan menyatakan batal izin operasi produksi PT MMP. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada Desember 2015, dan akhirnya pada Agustus 2016 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan. Setelah bertahun-tahun proses hukum, pada Maret 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut izin operasi produksi PT MMP.

Menurut riset Yonsei Monica Naibaho dkk., yang dituangkan dalam “Analisis Yuridis Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Bijih Besi oleh Bupati Minahasa Utara kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka” di jurnal hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta tahun 2014, menegaskan bahwa penerbitaan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Bahan Galian Bijih Besi) adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) (perubahannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahannya UU Nomor 2 Tahun 2025 ) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) serta melanggar hak-hak adat masyarakat Pulau Bangka.

Citra Satelit sebagian Wilayah Minahasa Utara lokasi konsensi perusahaan tambang dan KEK Likupang.

Citra Satelit sebagian Wilayah Minahasa Utara lokasi konsensi perusahaan tambang dan KEK Likupang.

Minahasa Utara dan Ancaman Industri Ekstraktif

Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara dikenal sebagai wilayah dengan potensi besar di sektor perkebunan, perikanan, dan pariwisata bahari. Minahasa Utara saat ini diposisikan sebagai salah satu pusat pariwisata utama di Sulawesi Utara. Terutama dengan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang sebagai destinasi super prioritas nasional, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 pada 6 Desember 2019. Fokus pembangunan diarahkan pada konsep sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan, dengan penekanan pada wisata bahari yang memanfaatkan kekayaan pesisir dan laut.

Namun, di balik potensi itu, industri ekstraktif telah menimbulkan ancaman serius. Sejumlah konflik tambang tercatat di wilayah ini, seperti area IUP PT Meares Soputan Mining, IUP PT Tambang Tondano Nusajaya, IUP PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka yang kini telah dicabut, area pertambangan di desa Tatelu hingga sekelumit permasalahan pertambangan rakyat yang ada.

Sebagai seorang pengacara publik yang turun langsung ke lapangan, Pascal Toloh menyaksikan sendiri bagaimana industri ekstraktif di Minahasa Utara telah melahirkan krisis yang mendalam. Saat ini, kondisi lingkungan dan ekonomi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Marawuwung, Likupang, berada pada titik yang sangat memprihatinkan. Temuan di lapangan mengonfirmasi bahwa aktivitas pertambangan masif tidak hanya menghancurkan ekosistem lokal secara permanen, tetapi juga gagal menghadirkan pemerataan ekonomi yang substantif bagi warga setempat.

Selama ini, narasi yang dibangun adalah industri pertambangan akan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, bagi Pascal yang saat ini menjadi seorang pengacara publik di YLBHI-LBH Manado, anggapan itu terbukti hanyalah mitos. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan, warga di lingkar tambang justru terjepit di antara kerusakan lingkungan yang nyata dan stagnasi ekonomi. Hingga detik ini, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan belum pernah menyentuh akar rumput di wilayah tersebut.

Dia menilai ada pembiaran sistematis oleh pemerintah terhadap jeritan warga, yang secara prinsipil merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan mandat UU No. 32 Tahun 2009, pemerintah seharusnya tidak diam. Mereka memiliki fungsi pengawasan ketat dan hak gugat untuk melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan. Kegagalan respons dari otoritas terkait ini hanya memperpanjang derita masyarakat Likupang yang kini kehilangan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.

 “Kami melihat adanya pembiaran oleh pemerintah terhadap aktivitas industri ekstraktif yang secara nyata telah merusak lingkungan. Pembiaran ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Padahal, masyarakat di Marawuwung sudah bersuara dan menyampaikan aspirasi mereka, namun tidak ada tindak lanjut yang konkret. Industri ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di sana,” tegas Toloh yang sampai saat ini aktif dalam advokasi permasalahan lingkungan di Sulawesi Utara.

Jull Takaliuang menceritakan kondisi yang sama tragisnya selama ia mendampingi masyarakat terdampak pertambangan di Minahasa Utara. Kondisi kesehatan masyarakat di desa Maen, terutama bagi mereka yang bermukim di jalur menuju Hotel Paradise, kini berada dalam taraf yang mengkhawatirkan. Masyarakat melaporkan adanya gangguan kesehatan kulit kronis, seperti rasa gatal yang berkelanjutan dan penebalan kulit, yang diduga kuat bersumber dari paparan aliran Kuala (Sungai) Winuri di area konsesi PT MSM. Temuan ini diperkuat oleh pengamatan lapangan yang menunjukkan bahwa tiga aliran sungai utama di wilayah Likupang telah mengalami pencemaran hebat.

Sungai Araren yang terletak di antara Pinenek dan Rinondoran misalnya, menunjukkan fenomena suhu air yang memanas secara tidak wajar akibat aktivitas di bagian hulu. Sementara itu, Sungai Pangisan yang bermuara di Pulisan kini berada dalam kondisi berbahaya, padahal aliran ini merupakan tumpuan utama masyarakat untuk mencuci pakaian saat pasokan air bersih di perkampungan mengering. Ancaman yang lebih fatal terlihat di Sungai Marawuwung yang bermuara ke Likupang. Aliran sungai ini telah menyebabkan banyak hewan ternak masyarakat mati setelah meminum airnya. (Tragedi itu sempat diangkat dalam liputan Kelung.id pada 3 Januari 2026 dengan judul “Tangis Marawuwung: Hutan Memberi dan Air Menghidupi, Perusahaan Tambang Membunuh”)

Ironisnya, ketiga sungai yang tercemar itu bermuara di pantai yang tepat menghadap Pulau Bangka. Sebuah kawasan yang menjadi jantung destinasi wisata unggulan seperti Lihaga dan Mantehage. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus mempromosikan wilayah ini sebagai aset wisata berkelas, namun di sisi lain, kerusakan lingkungan di hulu seolah dibiarkan terjadi tanpa kendali.

“Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat. Masyarakat di desa Maen harus menanggung beban kesehatan dengan penyakit kulit yang tak kunjung sembuh. Sementara di Marawuwung, ternak masyarakat mati akibat air yang tercemar. Ada kontradiksi yang menyakitkan, pemerintah giat menjual pesona wisata Lihaga dan Mantehage, namun pada saat yang sama, mereka membiarkan limbah industri pertambangan merusak hulu hingga hilir sungai yang bermuara di kawasan wisata tersebut,” kata Jull Takaliuang dengan nada tegas, menanggapi situasi yang kontradiktif itu.

Kondisi Pit Marawuwung,  Dokumentasi 11 Oktober 2025. Foto : Facebook Likupang Bersatu.

Kondisi Pit Marawuwung, Dokumentasi 11 Oktober 2025. Foto : Facebook Likupang Bersatu.

Ironi, Industri Ekstratif dan Pemenuhan Hak Masyarakat

Kita tahu bahwa proses penambangan ini sudah pasti merusak lingkungan. Tidak ada penambangan yang tidak merusak lingkungan,” kata bupati Joune Ganda dalam talkshow di rangkaian acara Green Press Community 2026, Hoten Sutan Raja, 7 Februari 2026

Dalam talkshow yang sama pula, Jull Takaliuang memberikan pernyataan kritisnya tentang bagaimana konsep pariwisata yang sudah bagus digaungkan oleh pemerintah kabupaten akan kontradiktif dengan sikap pemerintah terhadap keberadaan industri ekstraktif di Minahasa Utara.

“Konsep pariwisata yang sedang digaungkan di Minahasa Utara maupun Sulawesi Utara tentu patut kita dukung, tetapi pada saat yang sama harus kita kritisi secara bersama,” kata Takaliuang.

Rencana pengembangan yang disampaikan bupati menunjukkan bahwa Pulau Bangka akan terkoneksi dengan daratan, termasuk Likupang Barat, Likupang Timur dan pulau-pulau sekitarnya. Namun ia merasa prihatin melihat kondisi di Likupang Timur, di mana PT Meares Soputan Mining beroperasi.

“Fakta kerusakan di kawasan hulu bukanlah cerita bohong. Wilayah itu sudah hancur, maka aliran sungai yang bersumber dari lokasi IUP MSM kami menduga akan membawa kontaminasi logam berat ke hilir. Pertanyaannya, apa langkah yang akan diambil untuk memastikan wisatawan tidak berenang di laut yang tercemar racun? Kita harus berpikir secara utuh, sebab pada akhirnya aliran kontaminasi itu akan sampai juga ke Pulau Bangka,” tegasnya.

Di Pulisan, kawasan ekonomi khusus pariwisata yang digadang sebagai destinasi unggulan masih tampak sepi ketika tidak ada kegiatan resmi pemerintah. Homestay yang dibangun masyarakat sering kosong, menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan konsep pengelolaan jangka panjang. Sementara itu, di Likupang Barat, pembangunan hotel besar oleh jaringan internasional telah mengubah bentang alam pesisir. Nelayan kehilangan akses ke tujuh pantai kecil berpasir putih yang sebelumnya dipenuhi mangrove, tempat mereka biasa berlindung saat badai.

“Hari ini, catatan kerusakan sudah nyata terlihat di Minahasa Utara,” kata Takaliuang.

Ia menegaskan, pengembangan pariwisata harus benar-benar berbasis keberlanjutan, bukan sekadar proyek investasi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir.

“Kalau konsepnya tidak jelas, maka masyarakat akan terus dirugikan. Kita harus memastikan pariwisata tidak mengulang pola industri ekstraktif yang merusak,” tambahnya.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang mengedepankan narasi konservasi dinilai masih menjadi konsep yang belum tuntas dan tidak komprehensif. Upaya menjaga satu kawasan, khususnya dari Likupang Timur hingga perbatasan Pinenek, tidak boleh menutup mata terhadap fakta pahit yang terjadi di lapangan. Aliran sungai-sungai krusial seperti Sungai Araren, yang suhunya mulai memanas akibat pengeboran di hulu serta Sungai Pangisan dan Sungai Maen, kini berada dalam kondisi terancam oleh limbah pertambangan yang semuanya bermuara ke laut.

Terdapat kontradiksi besar ketika pemerintah gencar mempromosikan pariwisata, seperti Pantai Paal, sementara limbah industri dibiarkan berada sangat dekat dengan kawasan tersebut. Secara ekologis, limbah cair tidak dapat disekat atau dibatasi agar tidak mencemari area wisata maupun merusak rantai makanan laut. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan prioritas yang krusial, menjaga kelestarian alam atau mendukung industri ekstraktif? Fakta menunjukkan bahwa kedua sektor ini tidak dapat berjalan beriringan tanpa saling menghancurkan satu sama lain.

Klaim keamanan lingkungan yang sering disampaikan oleh otoritas terkait seperti pemerintah, juga dinilai bias karena hanya bersandar pada informasi sepihak dari korporasi demi mengejar royalti. Pengabaian terhadap fakta kematian ratusan ekor sapi di aliran sungai tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepentingan masyarakat dan jaminan hak atas penghidupan yang layak telah dikesampingkan. Inkonsistensi ini menciptakan situasi yang membingungkan dan tidak logis, terutama dalam upaya menghadapi krisis iklim serta tantangan pemanasan global.

Pemerintah harus konsisten dan jujur. Tidak ada pertambangan yang bisa berjalan harmonis dengan pariwisata, pertanian, maupun perikanan. Jika beracun, katakan beracun. Jangan menjual narasi yang bertabrakan. Sangat paradoks dan tidak logis jika ingin menyinergikan semuanya secara bersamaan, sementara lahan pertanian habis dan ekosistem perikanan terkontaminasi racun. Kepentingan masyarakat seolah tidak bernilai dibandingkan royalti yang didapatkan dari perusahaan.

“Lebih baik kita waspada daripada nanti sudah terjadi. Jangan membuat masyarakat seperti ungkapan ‘tikus mati dalam lumbung’. Hari ini, Sulawesi Utara ini berada di bawah bayang-bayang bahaya kesehatan lingkungan!” tegas Takaliuang.

Pascal turut menyorot sikap dilematis pemerintah kabupaten Minahasa Utara itu. Dia menjelaskan bahwa persoalan lingkungan di Minahasa Utara menuntut sikap tegas yang berpihak sepenuhnya pada keadilan lingkungan. Hingga saat ini, otoritas daerah belum menunjukkan komitmen konkret untuk melahirkan kebijakan yang mampu melindungi ruang hidup masyarakat dari cengkeraman industri ekstraktif. Ketidaktegasan ini terlihat dari sejarah panjang konflik pertambangan yang tak kunjung usai, meskipun dampak kerusakan lingkungannya sangat nyata.

“Salah satu bukti otentik adalah pencemaran Sungai Marawuwung di Likupang yang mengakibatkan kematian ternak warga setelah meminum air sungai tersebut. Sayangnya, kami tidak menemukan tindakan tegas dari pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi yang terlibat,” ujar Pascal.

Menurutnya, situasi ini memicu kesan adanya relasi yang terlalu mesra antara penguasa dan korporasi tambang, yang pada akhirnya melumpuhkan kekuatan hukum demi kepentingan keuntungan semata.

Kritik tajam juga perlu diarahkan pada konsep industri pariwisata yang diusung oleh pemerintah. Publik patut mempertanyakan landasan filosofis di balik pembangunan tersebut, sebab dalam banyak kasus, industri pariwisata berbasis korporasi sering kali menimbulkan dampak merusak yang serupa dengan industri ekstraktif, yakni perampasan ruang hidup. Proyek KEK Likupang yang dikelola oleh korporasi besar berpotensi menciptakan eksklusi sosial, di mana masyarakat yang seharusnya berdaulat atas sumber daya alam dan potensi wisata di tanah mereka sendiri, justru terancam terpinggirkan. Sistem pariwisata yang sentralistik dan minim partisipasi bermakna bagi masyarakat lokal hanya akan menjadi babak baru pelanggaran HAM di Minahasa Utara.

Ekses dari kebijakan ini sudah mulai dirasakan melalui munculnya konflik sosial yang berujung pada kriminalisasi masyarakat. Di Pulisan, enam orang yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka justru dilaporkan oleh pihak pengelola KEK yakni PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) ke Polres Minahasa Utara dan ditetapkan sebagai tersangka. Realitas pahit ini menegaskan bahwa baik industri ekstraktif maupun pariwisata berbasis korporasi, jika dijalankan tanpa prinsip keadilan, sama-sama berujung pada perampasan kedaulatan rakyat.

“Kami melihat adanya pola yang sama antara industri ekstraktif dan pariwisata berbasis korporasi. Keduanya berpotensi besar melanggar hak asasi manusia melalui perampasan ruang hidup. Penegakan hukum lingkungan tidak berjalan karena kemesraan antara penguasa dan pengusaha. Akibatnya, masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya justru dikriminalisasi,” tegas Toloh berusaha menegaskan posisi hukum dan kemanusiaan.

Pemerintah harus berhenti menjalankan kebijakan yang saling bertabrakan dan mulai memprioritaskan kedaulatan rakyat di atas kepentingan royalti korporasi.

Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, YLBHI-LBH Manado melalui Pascal Toloh yang adalah salah satu pengacara publiknya, memberikan empat saran langkah perbaikan dan penyelesaian konflik.

Pertama, pemerintah didesak untuk segera mencabut konsesi serta izin pertambangan industri ekstraktif di seluruh wilayah Minahasa Utara, guna memulihkan ekosistem yang rusak. Kedua, negara harus memberikan kedaulatan penuh kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk mengelola wilayah adat mereka secara mandiri.

Ketiga, penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap korporasi maupun individu yang terlibat dalam perusakan lingkungan hidup harus dilakukan tanpa pandang bulu. Keempat, pemerintah wajib memberikan pemulihan secara komprehensif, baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, maupun lingkungan, bagi seluruh masyarakat yang terdampak oleh industri ekstraktif di Minahasa Utara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *