Daerah
Perkuat Advokasi, Kader Muda AMAN Sulut Ditempa Jadi Paralegal
Published
1 month agoon

10 Maret 2026
“Ketika Masyarakat Adat yang melakukan pembelaan, maka aksi-aksi pembelaan itu adalah daily life, hidup keseharian mereka. Jadi tidak akan menemukan tantangan pembelaan itu berjangka pendek. Dia pasti akan berjangka panjang.”
Penulis : Belarmino Lapong
HARI ini di Sulawesi Utara yang kian mendung oleh sengkarut regulasi, Masyarakat Adat sedang berdiri di persimpangan jalan antara menjaga pusaka leluhur atau tergilas roda industri yang menderu tanpa henti. Dari gemuruh alat berat PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN) yang membelah keheningan wilayah adat Tonsea Likupang, hingga ketegangan yang membeku di tanah Kelelondey-Langowan akibat sengketa agraria dengan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), ruang hidup komunitas seolah sedang dikepung dari berbagai penjuru mata angin.
Di hamparan perkebunan Langowan itu, perselisihan atas penguasaan lahan memperlihatkan betapa kompleksnya wajah konflik agraria ketika aktor negara berhadapan langsung dengan rakyat, menyisakan kerentanan besar bagi mereka yang hanya bersenjatakan sejarah lisan di atas tanah tumpah darahnya sendiri.
Luka ekologis di Wanua Tanjung Merah pun menjadi saksi bisu betapa rapuhnya kedaulatan warga ketika air yang mengalir dan tanah yang dipijak perlahan mulai terancam oleh aktivitas industri PT Futai.
Dugaan perusakan lingkungan yang tak terkelola secara berkelanjutan di wilayah tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembuangan limbah, melainkan ancaman langsung terhadap keberlanjutan ekonomi, kesehatan, dan sistem sosial budaya masyarakat yang menggantungkan seluruh napas hidupnya pada kemurnian alam.
Bagi Masyarakat Adat, hilangnya wilayah kelola bukan sekadar perkara ekonomi, melainkan terkoyaknya akar identitas yang telah menyatu dengan detak jantung mereka selama berabad-abad.
Di hadapan tembok hukum yang kaku dan relasi kuasa yang timpang, bayang-bayang kriminalisasi kerap menjadi hantu yang mengintai setiap suara kritis yang mencoba bertahan. Situasi-situasi konkret seperti yang terjadi di Kelelondey dan Tanjung Merah semakin menegaskan bahwa tanpa pemahaman hukum yang kuat, strategi advokasi yang tepat, serta dokumentasi kasus yang sistematis, komunitas adat akan selalu berada pada posisi yang sangat rentan.
Akses terhadap keadilan sering kali terasa sejauh cakrawala, meninggalkan masyarakat dalam ketidakpastian saat berhadapan dengan kebijakan negara yang belum sepenuhnya memihak pada pengakuan hak-hak kolektif mereka.
Menyadari bahwa perjuangan di garis depan membutuhkan perisai pengetahuan, Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara kini tengah menyemai benih-benih ketangguhan melalui pengembangan paralegal komunitas. Inisiatif ini hadir sebagai langkah strategis dan mendesak untuk memperkuat kapasitas pembelaan hak di tingkat akar rumput.
Kader-kader lokal ini dibekali dengan kemampuan teknis dokumentasi dan navigasi hukum, bertransformasi menjadi benteng pertama—penyambung lidah bagi tanah, air, dan hutan yang tak bersuara. Melalui mereka, harapan baru sedang dibangun: memastikan bahwa di tanah Nyiur Melambai, keadilan bukan lagi barang mewah yang mustahil dijangkau oleh mereka yang setia menjaga bumi.
Pelatihan paralegal ini berlangsung selama empat hari, mulai Kamis hingga Minggu, 5-8 Maret 2026, bertempat di Villa Robert, Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kegiatan ini diikuti secara intensif oleh 12 orang peserta yang terdiri dari kader komunitas, pemuda, perempuan adat, hingga pengurus organisasi masyarakat adat di tingkat lokal.
Fokus utama kepesertaan diprioritaskan bagi mereka yang berasal dari komunitas adat yang sedang atau berpotensi menghadapi konflik hukum, guna memastikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan nantinya tepat sasaran dan mampu menjawab ancaman sengketa di wilayah masing-masing.

Pascal Toloh, salah satu fasilitator . (Foto : Belarmino Lapong)
Paralegal Jadi Satu Upaya
Kondisi Masyarakat Adat di Sulawesi Utara yang kian terhimpit oleh berbagai tantangan wilayah menjadi alasan krusial bagi AMAN Sulut untuk memperkuat kapasitas kader mudanya. Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons darurat atas situasi di lapangan yang semakin mengkhawatirkan.
“Pelatihan paralegal ini dilaksanakan karena kami merasa kondisi Masyarakat Adat di Sulawesi Utara sedang tidak baik-baik saja. Karena itu, perlu mencetak kader-kader, terutama kader muda, yang tanggap membela dan aktif melayani komunitasnya,” ujar Kharisma.
Baginya, pembekalan pengetahuan hukum dan kemampuan advokasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk membekali Masyarakat Adat dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di wilayah mereka. Kharisma berharap para peserta tidak berhenti pada tataran teori, melainkan langsung terjun melakukan aksi nyata di akar rumput.
“Setelah mengikuti pelatihan, para peserta diharapkan dapat kembali ke wilayah adat masing-masing untuk melakukan verifikasi wilayah adat, mendokumentasikan kondisi kampung, serta menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh selama pelatihan,” ungkapnya.
Langkah ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan visi Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya peran aktif generasi muda dalam menjaga keberlangsungan komunitas mereka.
“Berharap, para peserta dapat kembali ke kampung halaman dan mengambil peran lebih aktif dalam membela hak masyarakat adat serta memberikan pelayanan bagi komunitasnya,” pungkas Kharisma.

Erasmus Cahyadi, Deputi Sekjen AMAN Bid. Urusan Politik. (Foto : Belarmino Lapong)
Eksistensi Masyarakat Adat di Sulawesi Utara tidak bisa terus-menerus digantungkan pada bantuan pihak luar. Deputi Sekjen AMAN untuk Urusan Politik, Erasmus Cahyadi atau yang akrab disapa Bang Eras, menegaskan bahwa pelatihan paralegal adalah bagian dari komitmen organisasi untuk menyiapkan kader muda yang mampu berdiri di kaki sendiri dalam menghadapi berbagai ancaman wilayah.
“Pelatihan paralegal sebenarnya bagian dari komitmen organisasi untuk mempersiapkan kader-kader muda dari Masyarakat Adat untuk melakukan aktivitas pembelaan terhadap permasalahan Masyarakat Adat, dalam hal ini di Sulawesi Utara,” jelasnya.
Menurutnya, kemandirian dalam advokasi adalah kunci keberlanjutan perjuangan. Ada risiko besar ketika pembelaan hanya mengandalkan aktor eksternal, karena seringkali gerakan tersebut bersifat temporer dan tidak menyentuh akar persoalan secara permanen.
“Kenapa penting komunitas Masyarakat Adat mengikuti pelatihan ini? Jadi begini, kalau orang lain yang melakukan pembelaan terhadap masyarakat itu, ada satu risiko di mana aktivitas pembelaan itu tidak berjangka panjang. Tidak demikian kalau masyarakat adat itu sendiri yang kita persiapkan untuk membela dirinya sendiri,” tegasnya.
Visi besar dari kaderisasi ini adalah transformasi gerakan. Ia menekankan bahwa ketika kader muda AMAN melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang mengancam masa depan mereka, aksi tersebut tidak lagi dipandang sebagai beban pekerjaan, melainkan bagian dari identitas.
“Dengan harapan, ketika masyarakat adat itu yang melakukan pembelaan, maka aksi-aksi pembelaan itu adalah daily life, hidup keseharian mereka. Jadi tidak akan menemukan tantangan pembelaan itu berjangka pendek. Dia pasti akan berjangka panjang,” pungkas Bang Eras.

Peserta Pelatihan Paralegal (Foto : AMAN Sulut)
Ruang Nyata Bagi Masyarakat Adat
Bagi Romy Wangka, anggota masyarakat adat komunitas Tonsea Likupang sekaligus peserta pelatihan, pembekalan paralegal ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan alat pertahanan bagi komunitasnya yang kian terhimpit persoalan lingkungan.
“Kami dari masyarakat adat komunitas Tonsea Likupang menyadari penting sekali mengikuti pelatihan paralegal ini. Bisa membantu kami dalam komunitas untuk membela kepentingan masyarakat di Tonsea Likupang, juga membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan pembelaan terkait masalah-masalah berkaitan dengan hukum,” ujar Romy.
Kebutuhan akan pendampingan hukum di wilayahnya dirasa sudah sangat mendesak. Romy menyoroti bagaimana kerusakan ekosistem telah berdampak langsung pada ruang hidup warga, terutama pencemaran sungai yang kini telah merembet hingga ke area pesisir. Menurutnya, keberadaan paralegal dari dalam komunitas sendiri akan mempercepat respon terhadap kasus-kasus serupa yang selama ini sering terabaikan.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, kami sudah dibekali dengan bagaimana mendampingi dan menangani sebuah kasus di komunitas kami. Kita tahu bersama di wilayah adat kami, banyak sekali kasus yang perlu pendampingan, contohnya masalah lingkungan seperti sungai yang tercemar berat dan berdampak di pesisir,” jelasnya.
Romy menegaskan bahwa langkah ini tidak berhenti di ruang kelas pelatihan. Tugas berat menantinya saat kembali ke kampung halaman, menyatukan persepsi dengan para pemangku adat setempat untuk membangun basis pertahanan yang lebih solid.
“Setelah pulang dari sini, kami akan konsolidasi kembali dengan para pemimpin adat di Tonsea Likupang. Supaya bisa bersama-sama memperjuangkan nasib kita sendiri,” pungkas Romy.
Semangat serupa juga datang dari garda utara Sulawesi. Jarak geografis yang jauh tidak menyurutkan langkah Ryana Haribulan, peserta asal kabupaten Kepulauan Talaud, untuk membawa pulang mandat perlindungan hukum ke beranda terdepan negeri. Bagi Ryana, status Talaud sebagai wilayah perbatasan memberikan urgensi tersendiri bagi Masyarakat Adat untuk memahami dan melindungi hak-hak mereka secara mandiri.
“Sebagai wilayah perbatasan, pelatihan ini penting karena membantu Masyarakat Adat memahami dan melindungi hak-hak sendiri. Terutama dapat menambah pengetahuan, pengalaman, serta relasi untuk kemudian bisa diajarkan kembali saat kembali ke Talaud,” ungkap Ryana.
Ia memandang paralegal sebagai ujung tombak yang harus mampu hadir di tengah konflik, mulai dari mendengarkan keluhan warga hingga menghadapi sengketa yang selama ini menghantui wilayah adat di kepulauan tersebut. Fokusnya jelas, memastikan keadilan tidak lagi menjadi barang mewah bagi masyarakat di pelosok.
“Paralegal ini sangat penting karena bisa membantu masyarakat dalam membela hak dan keadilan, terutama Masyarakat Adat. Kemudian mendampingi, mendengarkan keluhan, mampu menghadapi konflik atau sengketa, serta dapat membantu menyelesaikan isu-isu yang ada di Talaud,” tambahnya.
Rencana aksi pasca-pelatihan pun telah ia susun dengan matang. Langkah pertamanya adalah membangun jembatan komunikasi dengan struktur adat yang sudah ada untuk mengidentifikasi persoalan yang selama ini terpendam. Ryana percaya bahwa pengetahuan hukum ini tidak boleh berhenti di dirinya, melainkan harus diwariskan kepada generasi berikutnya demi menjaga identitas Talaud.
“Yang pertama mungkin akan diskusi dengan ketua adat dan tokoh-tokoh adat untuk membahas isu-isu yang bisa didampingi oleh paralegal. Saya juga ingin membagikan pengetahuan yang sudah didapat kepada masyarakat, terutama anak muda di Talaud, guna mendorong perlindungan wilayah dan budaya adat, terutama identitas masyarakat adat Talaud,” tutup lulusan Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi ini.
Menutup rangkaian narasi ini, perspektif dari kalangan mahasiswa memberikan penegasan bahwa perjuangan Masyarakat Adat adalah perjuangan mempertahankan akar identitas di tengah arus modernitas dan tekanan struktural. Putra Mailangkay, aktivis Lembaga Advokasi Mahasiswa melihat pelatihan ini sebagai pembuka cakrawala baru yang tidak ia dapatkan sepenuhnya di bangku kuliah.
“Dengan adanya kegiatan paralegal ini, terbuka wawasan dan perspektif baru bagi kami sebagai mahasiswa tentang Masyarakat Adat. Menjadi sangat penting bagi mahasiswa dan masyarakat untuk tahu tentang identitas kita,” katanya.
Ia menyoroti fenomena sistematis di mana penghapusan identitas seringkali menjadi alat bagi negara untuk membungkam dan menekan hak-hak rakyat. Bagi Putra, pemahaman atas jati diri bukan sekadar soal romantisme asal-usul, melainkan perisai hukum yang nyata.
“Identitas sangat diperlukan supaya tidak gampang negara mengambil hak yang sudah kita perjuangkan. Saya ingin belajar dan mendapat jaringan dari komunitas gerakan sosial ini, karena menurut saya, ilmu yang didapat di kampus saja tidak cukup,” lanjut Mailangkay.
Sebagai langkah konkret, ia berkomitmen untuk membawa semangat pembelaan ini kembali ke lingkungannya. Ia berencana menggali lebih dalam sejarah kampung halamannya di Ranoyapo dan menjembatani isu-isu Masyarakat Adat ke dalam diskursus akademis di kampus.
“Saya akan mencari tahu tentang sejarah kampung dan membuat diskusi Masyarakat Adat di kampus sebagai upaya menjaga dan merawat identitas kita,” pungkas pemuda adat Toutemboan dari Desa Ranoyapo.












