Daerah
10 Tahun Laroma: Menagih Wajah “Torang Samua Basudara” di Langit Sulut
Published
2 months agoon

25 Februari 2026
“Saat menyaksikan peristiwa itu dengan mata kepala sendiri, sempat muncul niat untuk melawan. Melihat gedung yang dibangun dengan usaha sendiri, justru dirusak oleh orang yang tidak tahu apa-apa. Ironisnya, pelaku merupakan seorang yang memegang jabatan penting di gereja lokal setempat; seorang penatua.”
Penulis : Belarmino Lapong
“ADA yang tiba-tiba datang untuk merusak rumah itu. Saat sementara merusak, dia katakan bahwa rumah itu tempat menyembah setan, iblis, dan batu. Rumah itu adalah gereja setan.”
Peristiwa perusakan Wale Paliusan, tempat penghayat ajaran Lalang Rondor Malesung (Laroma) melaksanakan ritualnya masih terekam jelas di ingatan Sinau Selfie Tombuku. Ia adalah anggota Laroma sekaligus pemilik gedung peribadatan Laroma itu.
“Dia merusak dari belakang, samping, sampai bagian depan. Saat itu saya ingat, mungkin karena sudah lelah membongkar, jadi dia meminta bensin dan palu kepada masyarakat yang hadir,” cerita Selfie dalam film Laroma: Intoleransi di Daerah Toleran (2023).
Saat menyaksikan peristiwa itu dengan mata kepala sendiri, sempat muncul niat untuk melawan. Mereka melihat gedung yang dibangun dengan usaha sendiri, justru dirusak oleh orang yang tidak tahu apa-apa. Ironisnya, pelaku merupakan seorang yang memegang jabatan penting di gereja lokal setempat; seorang penatua.
“Saat itu kami berpikir ada pemerintah, kami berharap pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Kami melihat dan merasakan sendiri rumah kami dirusak. Kami seperti kehilangan tulang sendiri, yang kami pakai untuk berjalan dan hidup,” kenang Selfie yang juga adalah anggota lama di Laroma.
Peristiwa perusakan Wale Paliusan milik penghayat Laroma di Desa Tondei Dua, Minahasa Selatan, menjadi ujian berat bagi kerukunan di Sulawesi Utara. Bermula dari stigma negatif dan tuduhan aliran sesat, bangunan tempat berkumpul itu dirusak hingga rata dengan tanah menggunakan mesin sensor oleh seorang warga pada Juni 2022.
Aksi ini memicu reaksi keras dari berbagai lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), SETARA Institute, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Koalisi Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan (KBB), hingga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi nyata yang mencoreng prinsip kebebasan berkeyakinan di tanah Minahasa.
18 Februari 2026, saat merayakan satu dekade Laroma, Laloan Iswan Sual berkisah. Ia masih mengingat jelas peristiwa memilukan itu. Menurutnya, perusakan Wale Paliusan terjadi secara bertahap. Perusakan pertama terjadi pada 20 Juni, dan aksi kedua menyusul pada 21 Juni 2022.
“Barang-barang yang ada di dalam, seperti foto leluhur dan peralatan ritual, semua dirusak oleh pelaku,” kenang Iswan.
Ia melanjutkan, perusakan tempat ibadah itu akhirnya diproses hukum setelah publik mulai bereaksi keras. “Peradilan menjatuhkan putusan delapan bulan hukuman penjara kepada pelaku,” terang Iswan.
Meski proses hukum telah selesai, peristiwa ini meninggalkan catatan penting bahwa perlindungan terhadap kelompok minoritas penghayat kepercayaan masih memerlukan pengawalan ketat. Penuntasan kasus ini bukan sekadar soal hukuman fisik, melainkan penegasan bahwa identitas budaya dan keyakinan leluhur memiliki hak hidup yang setara dan dilindungi konstitusi, di atas segala prasangka sosial yang ada di masyarakat.

Upacara Adat Laroma tahun 2015 (Foto Iswan Sual)
Dari Perusakan Wale ke Ruang Publik
Dalam satu dasawarsa ini, terdapat momen-momen penting bagi eksistensi Lalang Rondor Malesung. Salah satunya adalah Hari Keberagaman tahun 2016, di mana Laroma meskipun saat itu belum sah secara hukum, turut serta dalam Festival Keberagaman di Sulawesi Utara. Sejak saat itu, organisasi ini konsisten hadir dalam berbagai kegiatan lintas iman.
Perjalanan ini bermula dari kesunyian. “Tahun 2015 di Tondei, kami masih melakukan ritual secara tertutup, masih di kebun-kebun atau situs,” ungkap Iswan Sual.
Memasuki tahun 2016-2017, para penghayat mulai mengisi formulir yang dibagikan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan mulai melakukan upacara-upacara di kampung secara terbuka.
Titik terang secara administrasi muncul pada tahun 2020. Salah satu warga Laroma berhasil mengurus dan menerbitkan KTP dengan kolom kepercayaan. Di tahun yang sama, Laroma mendapatkan rekomendasi dari MLKI Pusat untuk memperoleh tanda inventarisasi dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Namun, legalitas formal tidak serta merta menghapus resistensi. Pada 2020-2021, saat menyosialisasikan tanda inventarisasi tersebut, Laroma justru mendapat stigma dari pemerintah Desa Tondei Raya (I dan 2). Pemerintah desa sempat melarang aktivitas mereka, menolak memberikan surat keterangan domisili, hingga melarang adanya sekretariat.
Tahun 2022 menjadi tahun yang penuh dinamika. Untuk pertama kalinya, upacara Kemi’is in Do’ong atau upacara tolak bala dilaksanakan secara terbuka di kampung, dirangkaikan dengan Ruatan Nasional 2022. Pada Juni 2022, dilaksanakan pula Focus Group Discussion (FGD) penyusunan buku ajaran Laroma oleh kementerian terkait.
Sayangnya, di tengah kemajuan itu, isu miring mulai digulirkan oleh oknum masyarakat melalui Hukum Tua (Kepala Desa). Muncul ancaman bahwa jika ritual tidak dihentikan, masyarakat tidak mau bertanggung jawab atas keselamatan warga Laroma. Bahkan muncul hoaks yang menyebut 10 orang dari kementerian yang datang adalah anggota Laroma luar daerah. Puncaknya, terjadi perusakan Wale Paliusan yang merupakan pusat aktivitas mereka.
“Prosesnya berjalan hingga 2023, akhirnya Laroma memperoleh keadilan setelah perjuangan yang panjang. Pelaku perusakan diputuskan bersalah oleh pengadilan. Padahal kami sempat berpikir pelaku ini akan dilindungi, karena kami menduga banyak pejabat ada di belakangnya,” kenang Iswan.
Meski trauma perusakan itu membekas, Laroma terus bergerak. Saat dilarang melakukan upacara di Tondei, mereka memindahkan ritual ke Watu Pinawetengan. Kini, dukungan luas mengalir dalam bentuk pengembangan kapasitas, diskusi, hingga keterlibatan dalam kegiatan akademis di berbagai kampus.
Memasuki tahun 2025, pemenuhan hak-hak sipil mulai terlihat nyata. Saat ini sudah ada siswa penghayat yang dilayani pendidikan kepercayaan di sekolah, dan pada tahun 2024 telah tercatat tiga pasang perkawinan resmi penganut kepercayaan yang diberkati oleh pemuka penghayat yang sah secara hukum.
Iswan menegaskan bahwa konsistensi adalah kunci. “Menurut saya, walaupun sesulit apa yang dialami Laroma, termasuk kehilangan harta benda seperti rumah bahkan di-bully dan distigma penyembah berhala, karena tetap konsisten dan komitmen, hari ini kami menikmati hasilnya. Pelan-pelan, hak kepercayaan Laroma mulai terpenuhi.”
Namun, Iswan menyadari tantangan internal masih ada, terutama soal minat warga dalam peningkatan kapasitas manajemen dan jurnalisme. “Kapasitas seperti ini sangat penting bagi organisasi, ini adalah kepentingan untuk generasi mendatang,” cetusnya.
Saat ini, anggota Laroma berjumlah sekitar 180-an orang, yang tersebar di Minahasa Selatan, Tondano, Bitung, dan Manado.
Meski stigma masih ada, terutama dari oknum pimpinan gereja lokal yang frontal menyebut Laroma sesat dalam acara-acara publik. Iswan tetap menaruh harapan besar pada masa depan. Ia menyoroti masih adanya oknum pemerintah desa yang mempersulit administrasi, seperti penolakan surat domisili untuk kegiatan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) 2024, hingga ancaman tidak akan mengurus pemakaman warga Laroma.
Sebagai penutup, Iswan Sual menitipkan tiga harapan besar bagi keberlangsungan Laroma, yakni agar pemerintah membuka ruang sosialisasi seluas-luasnya guna mengikis stigma negatif, melibatkan penghayat dalam setiap agenda resmi negara setara dengan perwakilan agama lain sebagai bentuk pengakuan nyata, serta mendorong warga internal untuk lebih giat memperdalam ajaran organisasi maupun wawasan lintas iman.
“Supaya organisasi ini bisa lebih kuat dan berkembang,” pungkas Iswan, menekankan bahwa penguatan kapasitas dan inklusivitas adalah kunci bagi masa depan generasi Laroma di tanah Minahasa.

Konferensi Refleksi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2025 di Panti Samadi Tomohon (Foto Koalisi KBB Sulut)
Laroma dalam Perjalanan KBB Sulut
Perbaikan fisik Wale Paliusan memang bisa diupayakan, namun peristiwa perusakan tersebut meninggalkan tanda tanya besar mengenai wajah kebebasan berkeyakinan di Sulawesi Utara. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa klaim toleransi masih menyisakan ruang gelap, di mana pengakuan hak asasi dan perlindungan konstitusional terhadap komunitas seperti Laroma terus diuji oleh berbagai prasangka sosial.
Dalam melihat dinamika keberagaman di tanah Minahasa, eksistensi mereka adalah hak mereka untuk mengekspresikannya. Ruth Ketsia Wangkai, seorang aktivis HAM yang aktif di Koalisi KBB dan pernah menjabat sebagai ketua umum Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (Peruati) selama dua periode, menegaskan bahwa kehadiran Laroma di Minahasa adalah hak sipil setiap warga negara.
Setiap individu bebas untuk mengekspresikan, termasuk kepercayaan mereka. Ruth membedah kehadiran Laroma melalui dua kacamata besar, hak asasi manusia (HAM) dan teologi. Dalam perspektif hukum, ia menekankan pentingnya memahami batasan ruang dalam berkeyakinan melalui konsep forum internum dan forum eksternum.
“Jadi forum internum adalah kepercayaan mereka, yang melekat secara batiniah yakni hak untuk menganut kepercayaan, tidak bisa dibatasi. Sedangkan forum eksternum adalah kebebasan orang lain dibatasi oleh kebebasan orang lain,” jelas Ruth, 23 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa forum eksternum adalah perwujudan dari ibadah, pengajaran, serta praktik yang bisa dibatasi oleh negara. Baginya, internum adalah privat; kepercayaan itu adalah absolut dan melekat dalam dirinya. Sedangkan eksternum adalah yang diekspresikan. Kebebasan seseorang memang dibatasi oleh kebebasan orang lain, namun kalau berangkat dari konstitusi serta aturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan hak sipil dan politik, menurut Ruth, sah-sah saja kehadiran Laroma.
Dari perspektif teologis, bagi Ruth hal tersebut pun sama sah-sah saja. Ia melihat agama itu sebagai urusan personal. Namun, ia menyayangkan kondisi saat ini di mana masyarakat banyak terperangkap pada satu paham kebenaran tunggal.
“Artinya hanya di dalam satu agama yang akan selamat, yang lain tidak. Padahal keselamatan itu bersifat universal. Dan pasti setiap agama mempunyai pemahaman yang berbeda-beda terkait keselamatan, begitu pula Laroma,” tutur Ruth menekankan pentingnya keterbukaan pikir.
Bagi Ruth, prinsip utama yang harus dipegang adalah menghargai tidak harus meyakini. Ia meyakini bahwa agama itu adalah agama bagi keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian.
“Jadi, ketika kita ditanya hari ini, tentu kita harus merefleksikan iman kita dengan konteks kita sekarang. Konteks yang dimaksud tidak bisa dilepaskan dengan apa yang disebut dengan kemajemukan dan keberagaman, termasuk keberagaman agama dan berkeyakinan,” kata Ruth, sembari menjelaskan, dalam konteks ini, siapapun tidak bisa mengklaim agama mereka paling benar.
Ruth mengingatkan bahwa klaim itu sebenarnya dilakukan secara eksklusif untuk diri sendiri, tapi ketika kita berhadapan dengan kemajemukan dan keberagamaan orang lain, kita tidak bisa memaksa. Itu adalah pandangan utuh Ruth Wangkai jika melihat kehadiran Laroma dari dua aspek, yakni aspek HAM dan aspek teologis. Di akhir narasinya, ia menitipkan pesan mendasar bagi tatanan sosial masyarakat.
“Kita harus menerima dan menghargai keyakinan orang lain sebagaimana mereka yakini dan mereka anut. Pluralitas dan keberagaman itu adalah fakta sosiologis yang tidak bisa kita hindari, itu sebenarnya kekayaan yang patut kita syukuri,” tutup Wangkai.
Melihat realitas sosial hari ini, Rahman Mantu, mengakui adanya perkembangan positif dalam tataran hukum bagi para penghayat kepercayaan. Koordinator Koalisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Sulut ini melihat banyak dasar regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan penghayat kepercayaan, yang hari ini sebenarnya sudah mengalami kemajuan.
Namun, kemajuan di atas kertas tersebut belum sepenuhnya selaras dengan kenyataan di lapangan. Rahman menyoroti bahwa bayang-bayang ketidakadilan masih kerap menghantui.
“Tapi tetap saja ada tantangan dan diskriminasi seperti yang terjadi di Laroma. Ada persekusi, diskriminasi, pembakaran rumah ibadat dan sebagainya,” ungkap Rahman, 25 Februari 2026.
Bagi Rahman, rentetan peristiwa tersebut merupakan alarm bagi semua pihak. Ia menganggap hal tersebut adalah tantangan-tantangan yang perlu diupayakan bersama melalui langkah-langkah yang konkret dan berkelanjutan.
Dalam hal apa upaya itu dilakukan? Rahman menekankan pentingnya kehadiran pendampingan dan advokasi yang kuat. Lebih dari itu, ia melihat perlunya edukasi yang masif kepada masyarakat luas untuk menanamkan pemahaman bahwa penghayat kepercayaan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari negara kita.
Ia pun menegaskan urgensi literasi hukum dalam menjaga hak-hak warga negara. “Kalau saya secara pribadi, merasa perlu ada sharing informasi dan pengetahuan terkait keberadaan penghayat kepercayaan ini di mata hukum,” pungkas Rahman.

Perayaan Satu Dasawarsa Laroma, Februari 2026. (Foto Koalisi KBB Sulut)
Refleksi Koalisi KBB Sulut
Selama ini, Sulawesi Utara dipublikasikan dan dikampanyekan sebagai laboratorium kerukunan dan toleransi. Ruth seorang pendeta sekaligus akademisi yang ahli dalam Studi Agama-Agama mengatakan, faktanya tidak segampang menyebutkan bahwa Sulut aman-aman saja. Kita memang memiliki semboyan dan filosofi “Torang Samua Basudara” hingga ungkapan “Sulut sulit disulut”, namun menurutnya indikator-indikator dari semboyan tersebut masih sangat perlu didiskusikan.
Salah satu contoh, selain kasus Laroma, yang terjadi belum lama ini adalah pembatalan bedah buku Ahmadiyah di kampus secara tiba-tiba. Padahal, kampus semestinya menjadi ruang kebebasan akademik; jika ada perbedaan, seharusnya diajukan secara kritis dan ilmiah. Namun, kenyataannya tidak seperti itu. Kejadian lain yang masih menjadi ganjalan adalah penolakan Masjid di Kampung Texas yang hingga kini belum diketahui penyelesaiannya, serta kasus Bitung yang meski tidak murni kasus agama, sempat digiring menjadi isu agama dengan penggunaan simbol-simbol keagamaan.
Ruth juga menceritakan pengalamannya saat melakukan advokasi di Minahasa Tenggara. Kala itu, ia sempat berbincang dengan salah satu pejabat yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan agama.
“Semestinya buka saja datanya, dan cari akar penyebab. Kenapa sudah dua kali dalam setahun yang dirusak adalah simbol-simbol agama, walaupun itu adalah konflik pemuda antar kampung? Tapi kenapa yang menjadi sasaran adalah simbol-simbol agama. Jangan sampai pemahaman agama di masyarakat kita cenderung pada fundamentalis,” ujar Ruth menekankan kegelisahannya.
Ia memberikan contoh nyata saat persekusi Wale Paliusan milik Laroma terjadi. Peristiwa itu didahului dengan khotbah-khotbah di gereja oleh tokoh-tokoh gereja yang isinya menghakimi Laroma dan menstigma mereka sebagai kafir serta sesat. Klaim eksklusif dan kebenaran tunggal inilah yang menguat di Tondei. Walaupun faktor politis harus dipertimbangkan, namun Ruth menilai hal itu tidak bisa dilepaskan atau saling berkelindan dengan kepentingan politik dan ekonomi.
Sebagai peneliti agama-agama, Ruth melihat bahwa berbicara tentang KBB tidak bisa dilepaskan dari isu-isu lain yang saling berinterseksi, seperti politik, ekonomi, lingkungan, serta kekerasan pada perempuan dan anak. Persoalan konflik berbasis agama tidak bisa dilihat sebagai persoalan tunggal, melainkan harus dianalisa melalui keterhubungan antar-isu tersebut.
Dalam konteks lapangan, klaim “sesat” atau perbedaan keyakinan sering kali menjadi pintu masuk atau pembenaran bagi kepentingan yang lebih pragmatis. Misalnya, faktor politis dalam kebijakan pemerintah desa yang mempersulit administrasi, atau benturan kepentingan ekonomi terkait akses sumber daya di wilayah pedesaan yang kemudian menggunakan sentimen agama sebagai alat mobilisasi massa. Isu agama yang dilihat sebagai pemicu persoalan KBB sebenarnya tidak pernah berdiri tunggal; ia sering kali berkelindan dengan perebutan pengaruh dan akses di tingkat lokal.
Lantas, apa yang bisa kita lakukan? Ruth menawarkan satu langkah sederhana: perjumpaan. Berpijak pada prinsip “Tak kenal maka tak sayang”, ia mendorong agar intensitas perjumpaan ditingkatkan.
“Sederhana saja, kita harus mengintensifkan perjumpaan itu. Misalnya saat kita di Koalisi KBB, rutin tiap bulan terus bakudapa. Jangan dihentikan. Pentingnya ada suatu gerakan bersama. Di dalam pertemuan ada diskusi-diskusi, libatkan beragam lembaga,” tegasnya.
Gerakan bersama ini harus melibatkan lembaga agama, pemerintah, kampus, organisasi masyarakat, LSM, hingga lintas lembaga lainnya. Baginya, mengawal isu KBB harus dilakukan bersama, bukan sendiri-sendiri, karena solusi bersama tidak akan didapatkan jika dilakukan masing-masing. Langkah ini pula yang sedang diupayakan oleh Koalisi KBB Sulut; sebuah perjumpaan lintas iman yang selain membuka ruang dialog, juga memperkuat kerja-kerja bersama.
Ruth juga menyinggung kasus perayaan Jalsah Salana Ahmadiyah Sulut di Kotamobagu yang sempat ditolak oleh organisasi lokal berbalut kultural pada 5 Desember lalu. Ormas tersebut bahkan melakukan intervensi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik hingga sempat membatalkan perizinan kegiatan Ahmadiyah. Berkaca dari rentetan peristiwa diskriminatif ini, Ruth menekankan pentingnya mengalihkan paradigma dari benturan menjadi dialog sebagai gaya hidup.
“Dialog itu harus menjadi gaya hidup. Utamakan dialog. Jadi misalnya terjadi kasus antar dua kelompok, kita tidak bisa langsung pada pendekatan formal. Ajak mereka untuk duduk bersama atau didahului dengan pendekatan masing-masing ke pihak-pihak berkonflik. Biarkan mereka bercerita saling berbagi dan mengklarifikasi,” tuturnya.
Menutup narasinya, Ruth mengingatkan perbedaan mendasar antara dialog dan debat. Bagi seorang pendeta dan akademisi seperti dirinya, dialog harus berlandaskan pada keterbukaan, saling percaya, dan kejujuran.

Festival Keberagaman 2016, Laroma pertama kali diundang dalam ruang publik. (Foto Iswan Sual)
Jika Ruth membedah akar sosiologisnya, Rahman Mantu melengkapinya dengan menunjukkan benteng hukum yang seharusnya melindungi mereka. Sebagai akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Rahman menekankan bahwa secara konstitusional, posisi penghayat kepercayaan sudah sangat kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97 Tahun 2016.
“Di situ jelas mengatakan bahwa kata agama dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan mencakup kepercayaan. Artinya di situ negara harus memberikan kesetaraan hak sipil,” tegas Rahman.
Landasan hukum kedua yang ia soroti adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat (2), yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Menurutnya, dari rujukan tersebut saja persoalan ini sudah selesai, karena konstitusi telah memberikan amanat yang sangat jelas.
Hal ketiga yang menjadi perhatian Rahman adalah soal hak kependudukan dan pendidikan. Saat ini, negara sudah melakukan rekognisi terkait undang-undang administrasi dan kependudukan bagi penghayat kepercayaan. “Kita tahu bersama, di beberapa kasus kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sudah bisa dituliskan ‘Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa’,” kata Rahman.
Meski demikian, ia mencatat masih ada upaya dari teman-teman penghayat kepercayaan yang mempertanyakan mengapa kolom tersebut tidak menyebutkan secara spesifik nama kepercayaan mereka.
Persoalan ini juga merambah pada layanan pendidikan bagi anak-anak penghayat kepercayaan. Rahman mengingatkan bahwa di Kementerian Pendidikan Nasional pun telah diatur mengenai pendidikan bagi penganut kepercayaan.
“Seharusnya negara menjamin dan mengatur hak pendidikan yang setara bagi generasi muda para penghayat kepercayaan. Bukan disamakan dengan pendidikan dari agama lain,” pungkas Mantu, menutup rangkaian catatan kritis atas kondisi pemenuhan hak-hak sipil di Sulawesi Utara dan Indonesia secara umum saat ini.












