Connect with us

KISAH

Si Tou Mamuali Tou: Mengakar di Nimawanua, Menggugat di Ruang Negara

Published

on

18 Maret 2026


Perjuangan ini memang masih panjang dan terjal, penuh dengan hambatan birokrasi dan kepentingan modal. Namun, semangat yang terpancar dari Nimawanua Kakaskasen telah menyalakan api harapan yang tidak akan mudah dipadamkan oleh siapapun.”


Penulis: Hendro Karundeng


DI BAWAH naungan pepohonan rimbun yang memeluk kaki Gunung Lokon, terdapat sebuah fragmen masa lalu yang tetap berdenyut, Nawanua Kinaskas atau Nimawanua Kakaskasen. Pagi itu, udara Tomohon tidak hanya membawa kesejukan pegunungan yang menusuk tulang, tetapi juga membawa getaran semangat yang telah tertanam selama berabad-abad di dalam tanah Minahasa.

Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) serta hari jadi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-27 tahun 2026 ini bukanlah sekadar seremoni kalender atau penggugur kewajiban organisasi. Bagi Belarmino Lapong, Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Pengurus Daerah (PD) Kota Tomohon, momentum ini adalah sebuah proklamasi identitas. Ini adalah benteng pertahanan terakhir—sebuah palisade spiritual dan politik—melawan pengikisan zaman yang kian beringas.

Dengan narasi yang berakar kuat pada ungkapan tua Minahasa, “Si Tou Mamuali Tou”, sebuah filosofi mendalam tentang proses menjadi manusia seutuhnya, Masyarakat Adat Minahasa kembali menegaskan posisi tawar mereka. Mereka tidak sedang meminta belas kasihan; mereka sedang menyatakan bahwa hak atas tanah, air, dan identitas bukanlah pemberian cuma-cuma dari negara, melainkan warisan darah yang sah dan tak terbantahkan.

 

Jejak Luhur di Kedai Kelung hingga Nimawanua

Eksistensi Masyarakat Adat adalah tentang perjumpaan. Saat jarum jam menunjuk pukul 07.00 Wita, para pejuang kebudayaan dan anak muda adat mulai berkumpul di Kedai Kelung, Matani Satu, Tomohon. Di tempat sederhana inilah, resonansi perjuangan mulai diselaraskan. Mereka datang dari berbagai penjuru mata angin: dari tanah-tanah subur di Minahasa bagian selatan, dari pesisir utara, hingga dari lorong-lorong kota Tomohon sendiri.

Perjalanan dari Kedai Kelung menuju pemukiman tua Kakaskasen, Nimawanua Kinaskas, Tomohon Utara, hanya memakan waktu tidak sampai satu jam, namun secara simbolis, itu adalah perjalanan melintasi waktu. Di sana, di atas tanah yang pernah menjadi saksi bisu awal mula peradaban Kakaskasen, suasana hangat menyelimuti kerumunan. Mereka tidak datang untuk berpesta, melainkan untuk mendengar tuturan dan pesan leluhur yang disampaikan melalui ritus.

Inti dari pergerakan yang diinisiasi oleh BPAN Tomohon kali ini berakar pada falsafah Si Tou Mamuali Tou. Dalam kearifan lokal Minahasa, menjadi manusia bukanlah sebuah status biologis yang statis sejak lahir. Ia adalah sebuah proses etis yang dinamis dan berkelanjutan. Belarmino menekankan dengan nada getir namun penuh wibawa: manusia harus benar-benar menjadi manusia seutuhnya. Sebuah kondisi ideal di mana seseorang mampu memperlakukan sesamanya se tou wo se meno-nou selayaknya ia memperlakukan dirinya sendiri.

Filosofi ini menjadi kompas moral. Ketika Masyarakat Adat berjuang mempertahankan tanah ulayatnya dari ekspansi korporasi atau proyek strategis nasional yang abai terhadap aspek kultural, mereka tidak sedang bersikap egois atau anti-pembangunan. Sebaliknya, mereka sedang menjalankan fungsi kemanusiaan yang paling mendasar: menjaga keseimbangan sakral antara alam, manusia, dan Sang Pencipta. Tanpa tanah sebagai ruang hidup, dan tanpa pengakuan akan identitas, proses menjadi “manusia seutuhnya” akan terhambat oleh alienasi, kemiskinan struktural, dan penindasan sistemik yang melenyapkan martabat.

Nimawanua Kakaskasen: Memori Kolektif yang Menolak Lupa

Pemilihan Nimawanua Kakaskasen sebagai pusat refleksi bukanlah kebetulan geografis. Tempat ini memiliki makna teologis dan sosiologis yang sangat kuat bagi Tou Minahasa. Di sini, pertemuan tidak ditentukan oleh selembar kertas undangan formal yang kaku, melainkan oleh tarikan magnet sejarah dan ikatan batin.

Belarmino menegaskan bahwa kehadiran para tokoh adat, pemuda, dan aktivis di sana didasarkan pada ikatan darah terhadap tanah dan situs-situs suci. Dalam orasinya, ia melontarkan kalimat yang menjadi tamparan bagi birokrasi legalistik:

“Tanah hari ini bisa bersertifikat pribadi secara hukum negara, tetapi situs dan ritus yang hidup di atasnya adalah milik sah Komunitas Masyarakat Adat yang terus menghidupinya melampaui kertas-kertas itu.”

Pernyataan ini menggugat cara pandang “legalisme formal” yang seringkali menutup mata terhadap aspek spiritual dan kolektif sebuah wilayah. Bagi Masyarakat Adat, sebuah situs sejarah bukanlah sekadar tumpukan batu mati atau artefak arkeologis untuk objek wisata. Ia adalah entitas yang bernapas. Ia “hidup” selama ritual masih dijalankan di atasnya.

Penyelamatan situs adalah “senjata utama” untuk melawan penggusuran ruang hidup. Di tengah kepungan industri ekstraktif yang rakus dan regulasi yang seringkali “buta sejarah”, menghidupi kembali tanah ulayat adalah satu-satunya cara agar ingatan kolektif bangsa tidak lumat ditelan modernitas yang tak berakar. Jika situs itu hancur, maka hancur pula jangkar yang menahan identitas komunitas agar tidak hanyut dibawa arus zaman.

Ritus Sebagai Aksi Politik dan Benteng Kedaulatan

Seringkali, upacara adat disalahpahami oleh masyarakat modern dan terkadang oleh pemerintah, hanya sebagai tontonan eksotis, komoditas pariwisata, atau pelestarian budaya yang pasif. Namun, bagi BPAN Tomohon, ritus adalah aksi politik yang paling fundamental.

Belarmino menyebutkan bahwa klaim atas wilayah adat akan jauh lebih kuat jika ada “ritme tradisi yang terus berdenyut” di atas tanah tersebut. Ini adalah logika kedaulatan yang sangat tua: kepemilikan dibuktikan dengan kehadiran dan aktivitas. Ketika sebuah komunitas masih berani menjalankan upacara adat di atas tanah leluhurnya, meskipun tanah itu diklaim oleh pihak lain, mereka sebenarnya sedang memancangkan bendera kedaulatan.

Ini adalah bentuk penguasaan fisik dan spiritual yang tidak bisa diwakili oleh sertifikat tanah manapun. Ritus yang hidup adalah bukti otentik bahwa Masyarakat Adat masih eksis, masih berdaulat, dan masih memegang teguh amanah leluhur untuk menjaga bumi. Inilah alasan mengapa penyelamatan situs menjadi krusial; karena dari situs-situs itulah kekuatan perlawanan terhadap penghapusan identitas bersumber. Tanpa akar, pohon akan roboh; tanpa situs, Masyarakat Adat akan kehilangan kompas arah perjuangannya.

27 Tahun AMAN: Refleksi di Tengah Ketidakpastian

Perayaan ini juga menjadi momen penting untuk menoleh ke belakang, pada 27 tahun berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mengenang kembali peristiwa di Jakarta hampir tiga dekade lalu, di mana perwakilan komunitas adat dari seluruh pelosok Nusantara berkumpul dan berkonsolidasi, memunculkan perasaan yang campur aduk: antara bangga dan getir.

Bangga, karena gerakan ini terbukti lestari. Akar rumput semakin sadar akan hak-haknya, dan solidaritas antar-suku semakin menguat. Namun, rasa getir tidak bisa disembunyikan. Setelah 27 tahun bersuara di panggung nasional maupun internasional, pengakuan negara atas hak-hak Masyarakat Adat, keberadaan hutan adat, dan perlindungan identitas hukum masih menjadi tanda tanya besar yang menggantung tanpa kepastian.

Puluhan tahun menunggu bukanlah waktu yang singkat. Selama masa tunggu itu, kenyataan di lapangan sangat menyakitkan: ribuan hektar hutan adat beralih fungsi menjadi konsesi tambang dan perkebunan monokultur. Para pejuang adat di berbagai daerah justru dikriminalisasi karena mempertahankan tanah yang mereka tempati jauh sebelum republik ini berdiri. Di sinilah letak ironinya: Masyarakat Adat dipuji saat menari untuk penyambutan pejabat, namun dimusuhi saat menuntut hak atas tanah mereka sendiri.


Seruan dari Tomohon: Sahkan RUU Masyarakat Adat Sekarang!

Puncak dari seluruh kegelisahan dan refleksi di Nimawanua Kakaskasen ini bermuara pada satu tuntutan konkret yang tidak bisa ditawar lagi, pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Refleksi di pemukiman tua tou Kinaskas, berlanjut di Kedai Kelung, tempat menikmati kopi Minahasa sekaligus ruang redaksi para jurnalis Masyarakat Adat. Kehadiran Stefanus BAN Liow, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam acara itu, memberikan ruang dialektika yang penting. Liow memaparkan bahwa DPD RI telah menetapkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu dari empat RUU prioritas dalam Prolegnas Tahun 2026. Ini adalah sebuah janji di atas kertas yang secara birokratis patut diapresiasi.

Namun, Masyarakat Adat sudah terlalu sering diberi janji-janji manis menjelang pemilu atau rapat-rapat koordinasi. Belarmino Lapong, mewakili suara pemuda adat yang mulai kehilangan kesabaran, menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah dan wakil rakyat.

“Jangan hanya berhenti di janji-janji manis atau draf-draf yang bertumpuk di meja kantor. Buktikan! Sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang juga! Kami tidak butuh lagi sekadar ‘Rapat Dengar Pendapat’ atau kunjungan kerja yang bersifat seremonial,” tegasnya.

Suara-suara lantang yang digaungkan, didengar Liow. Sebagai anak adat dari tanah Minahasa, dia memastikan tak akan bergeming dalam gerak perjuangan. Ia yakin Masyarakat Adat Minahasa tak boleh berhenti bersuara, namun ia juga rindu, semangat yang sama akan dibawa para wakil rakyat yang lain, sahabat-sahabatnya di gedung Senayan yang berasal dari Sulawesi Utara.

Masyarakat Adat membutuhkan payung hukum (legal umbrella) yang kuat untuk melindungi mereka dari represifitas regulasi sektoral yang seringkali berpihak pada pemilik modal besar. Dukungan dari beberapa fraksi di DPR RI harus segera dikonversi menjadi keputusan politik nyata sebelum kerusakan sosial dan ekologis di wilayah adat menjadi permanen dan tak terperbaiki.

“Kami mendoakan, Opo Empung, Tuhan Yang Maha Baik, dan para leluhur akan memberkahi Senator Stefa dan para wakil rakyat lain yang terus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia,” ucap tetua Kakaskasen, Piet Pungus.

 

Makapulu’ Leos: Konsolidasi Kekuatan Lintas Sektor

Keberhasilan perayaan di Tomohon ini juga menunjukkan betapa solid dan inklusifnya gerakan Masyarakat Adat di Sulawesi Utara. Konsolidasi kekuatan yang disebut dengan semangat Makapulu’ Leos ini melibatkan berbagai elemen penting.

Hadir di lokasi perayaan HKMAN 2026 dan HUT AMAN ke-27, para tonaas yang menjaga nilai spiritual dan adat, seperti Jhein Taroreh, Frangky Wehantow Wetik, Marthen Rampengan, dan Rinto Taroreh. Ada pula para penjaga tradisi seperti Sarian Markus Pandelaki, pimpinan penghayat kepercayaan Laroma, Iswan Sual, serta tokoh senior AMAN Sulawesi Utara seperti Matulandi Supit, Rikson Karundeng dan Lefrando Andre Gosal.

Tidak hanya tokoh adat, gerakan ini juga didukung oleh intelektual, akademisi, penggerak komunitas kreatif yang konsisten dalam gerakan bersama Masyarakat Adat seperti Denni Pinontoan (Ketua Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur), Hence Maahury (Director Wa’asa Lab, Dosen Fatek Unima), Armando Loho (Mawale Photography), Kalfein Wuisan (Smartphone Movement), menunjukkan bahwa isu Masyarakat Adat adalah isu lintas sektoral.

Isu ini berkaitan erat dengan krisis iklim (lingkungan hidup), ketahanan pangan, tata kelola pemerintahan yang bersih, hingga eksistensi kebudayaan di era digital. Kebangkitan Masyarakat Adat adalah kebangkitan kesadaran kolektif bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan akar identitas.


Menjaga Akar di Tengah Arus Zaman

Perayaan HKMAN dan HUT AMAN ke-27 di Nimawanua Kakaskasen tahun ini adalah sebuah pengingat yang lantang: Tou Minahasa memiliki hak kodrati untuk eksis dan berdaulat di atas tanah leluhurnya sendiri. Tanah ulayat bukanlah sekadar aset ekonomi yang bisa diperjualbelikan demi pertumbuhan GDP, melainkan ruang hidup living space tempat identitas dibentuk, bahasa dirawat, dan nilai-nilai kemanusiaan diwariskan.

Kita saat ini sedang berdiri di persimpangan jalan sejarah. Apakah kita akan membiarkan identitas adat ini lumat oleh arus globalisasi yang menyeragamkan segalanya dan industri ekstraktif yang meninggalkan lubang-lubang menganga di bumi? Ataukah kita akan bersama-sama memperkuat akar agar “pohon kebangsaan” kita tidak gampang roboh saat badai krisis melanda?

Jawabannya terletak pada keberanian politik negara untuk memberikan pengakuan hukum yang tulus, serta pada konsistensi para pemuda adat seperti Belarmino Lapong dan kawan-kawan untuk terus menyalakan api ritual di atas tanah-tanah situs. Perjuangan ini memang masih panjang dan terjal, penuh dengan hambatan birokrasi dan kepentingan modal. Namun, semangat yang terpancar dari Nimawanua Kakaskasen telah menyalakan api harapan yang tidak akan mudah dipadamkan oleh siapapun.

Sebagaimana pekikan semangat yang menggema di kaki Gunung Lokon hari itu, “I Yayat U Santi! (Angkat Pedangmu!), bukan untuk melukai, melainkan untuk menjaga kehidupan, martabat, dan keadilan bagi seluruh manusia di atas tanah Nusantara.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *