ECONEWS
Melawan Amputasi Identitas, Suku Moi Menjaga Mama dari Cengkeraman Korporasi

4 Februari 2026
”Bagi marga Klagilit, tanah adat bukan sekadar ruang hidup, melainkan identitas yang tak terpisahkan dari keberadaan mereka. Sama seperti marga-marga lain dalam suku Moi, hubungan dengan hutan adalah hubungan spiritual yang mendalam. Hutan menjadi tempat pengobatan tradisional, sumber obat-obatan alami, lokasi dusun sagu, sekaligus lumbung pangan yang menopang kehidupan sehari-hari.”
Penulis: Belarmino Lapong
SUKU Moi yang mendiami wilayah administratif Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, telah lama menjadi saksi bisu eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua. Sejak dulu, wilayah adat ini telah menjadi target perusahaan-perusahaan besar sejak zaman Belanda. Salah satunya adalah Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM). Perusahaan ini memulai aktivitas pengeboran minyak bumi di daerah ini pada tahun 1935, dan secara besar-besaran dengan jumlah 17 sumur bor. Sebelumnya di tahun 1917 sudah melakukan pengeboran sebanyak 3 sumur. Tepatnya di wilayah adat sub suku Moi Kelim. Adalah awal dari eksploitasi sumber daya alam yang terus terjadi hingga saat ini. Ya, Suku Moi sudah melawan rentetan investasi semenjak Indonesia belum merdeka.
Ketika aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiapada tahun 1960, banyak lahan milik pemerintah Belanda yang dinasionalisasi oleh pemerintah Republik Indonesia, termasuk lahan konsensi milik perusahaan minyak Belanda. Selanjutnya di tahun 1989, beberapa lahan tersebut ada yang dialihfungsikan menjadi tempat transmigrasi dan diberikan ke perusahaan kayu besar. Salah satu perusahaan adalah PT. Intimpura Timber yang beroperasi dari tahun 1989 sampai ditutup tahun 2009.
Memasuki milenium baru pada tahun 2000, harapan akan pemulihan hutan di atas lahan eks konsesi PT Intimpura Timber justru pupus. Bukannya dibiarkan pulih, Pemerintah menerbitkan izin baru bagi industri perkebunan kelapa sawit yang diberikan secara bertahap kepada empat perusahaan di bawah bendera Kalia Group. Informasi yang didapat dari Briefing Paper “Perusahaan Hisap Tong Pung Darah” oleh PUSAKA, ekspansi ini dimulai pada tahun 2006 melalui PT Henrison Inti Persada yang mencaplok lahan seluas 32.546 hektar, disusul pada tahun 2012 oleh PT Inti Kebun Lestari seluas 14.377 hektar dan PT Inti Kebun Sejahtera seluas 19.655 hektar, hingga kehadiran PT Inti Kebun Sawit pada 2014 seluas 13.385 hektar.

Deforestasi Hutan Papua (Foto Dokumentasi Ayub Paa)
Namun di balik legalitas di atas kertas, tersimpan praktik culas yang mengabaikan martabat masyarakat adat dan aturan hukum yang berlaku. Kehadiran korporasi-korporasi ini meninggalkan jejak hitam dalam proses perolehan lahan, di mana perizinan didapatkan melalui berbagai tipu daya untuk melepaskan tanah adat dari tangan pemilik sahnya. Pemberian kompensasi pun dilakukan secara tidak adil dan jauh dari nilai kepantasan.
Pelanggaran prosedur ini semakin diperparah dengan tindakan perusahaan yang melakukan pembersihan lahan atau land clearing mendahului pemenuhan persyaratan perizinan yang seharusnya. Praktik ini menunjukkan bahwa perizinan baru tersebut tidak benar-benar mengakhiri eksploitasi hutan, melainkan hanya menjadi kedok untuk terus menguras hasil hutan kayu. Perusahaan justru meraup keuntungan besar dengan memanen kayu hasil pembersihan lahan tersebut guna menyuplai industri pembalakan kayu, menjadikan komoditas sawit sebagai dalih untuk melanjutkan praktik deforestasi yang sistematis.
Valuasi Ekonomi Moi Kelim
Untuk mematahkan stigma bahwa wilayah adat tidak produktif atau bernilai ekonomi rendah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan kajian valuasi ekonomi di beberapa wilayah adat pada Juni 2018. Salah satu fokus kajian adalah masyarakat adat Moi Kelim di Kampung Malaumkarta, Papua Barat. Langkah ini menjadi strategi penting untuk menunjukkan bahwa alam yang terjaga di tangan masyarakat adat justru menyimpan potensi ekonomi yang besar.
Hasil penghitungan membuktikan bahwa kekayaan alam Moi Kelim memiliki nilai ekonomi yang fantastis. Nilai manfaat langsung dari sumber daya yang dikonsumsi sehari-hari mencapai lebih dari Rp7,95 miliar. Lebih mencengangkan lagi, nilai manfaat tidak langsung berupa jasa lingkungan menembus Rp148,43 miliar, ditambah dengan nilai non-manfaat sebesar Rp3,54 miliar. Jika seluruh variabel digabungkan, maka Total Economic Value (TEV) di wilayah adat Moi Kelim mencapai Rp159.931.086.295,78.
Apabila kekayaan kolektif ini dikonversikan ke dalam satuan individu, setiap warga secara teoritis memiliki nilai ekonomi per kapita sebesar Rp828,65 juta per tahun. Jika hanya melihat manfaat langsung yang dikonsumsi, nilainya setara dengan Rp41,23 juta per kapita per tahun, atau sekitar Rp3,43 juta per bulan. Dalam skala rumah tangga, angka ini bahkan lebih impresif: Rp189,46 juta per kepala keluarga per tahun, atau Rp15,78 juta per bulan.
Signifikansi angka ini semakin jelas ketika dibandingkan dengan indikator ekonomi makro daerah. Nilai ekonomi langsung masyarakat Moi Kelim memang masih di bawah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sorong jika sektor migas disertakan yakni pad angka Rp7,76 juta per kapita per bulan. Namun, kondisinya berbalik ketika sektor migas dikeluarkan. Dengan Rp3,43 juta per kapita per bulan, nilai ekonomi di wilayah adat Moi Kelim justru melampaui PDRB Kabupaten Sorong tanpa migas yang hanya Rp2,82 juta.
Lebih jauh, kedaulatan ekonomi melalui sumber daya tanah adat terbukti lebih kompetitif dibandingkan standar upah formal. Nilai ekonomi mandiri masyarakat Moi Kelim yang mencapai Rp3,43 juta per bulan secara nyata melampaui Upah Minimum Regional (UMR) Papua Barat tahun 2018 yang hanya Rp2,67 juta. Fakta ini menegaskan bahwa menjaga keutuhan alam dan kedaulatan tanah adat bukan sekadar konservasi lingkungan, melainkan pilihan ekonomi yang lebih menjanjikan dan menyejahterakan dibandingkan menjadi buruh di tanah sendiri.
Laporan ini menyoroti ketahanan hidup masyarakat adat Moi Kelim di Malaumkarta, yang menunjukkan kemampuan mereka menghidupi kehidupan secara mandiri tanpa bergantung pada industri ekstraktif maupun korporasi sawit. Kondisi ini serupa dengan wilayah adat Malamoi lainnya. Sistem sosial-ekonomi masyarakat adat Moi telah lama berakar pada hubungan harmonis dengan hutan dan tanah adat, yang menjadi sumber utama pangan, obat-obatan, serta identitas budaya.
Dalam keseharian, masyarakat Moi Kelim memanfaatkan dusun sagu sebagai sumber karbohidrat pokok yang berkelanjutan. Sagu bukan hanya makanan utama, tetapi juga simbol kemandirian dan keberlanjutan, karena pengelolaannya dilakukan turun-temurun dengan prinsip menjaga keseimbangan alam. Pengetahuan pengobatan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi juga menjadi bukti bahwa kesehatan masyarakat dapat terjamin melalui pemanfaatan tanaman obat yang tersedia di hutan sekitar.

Seorang pemuda adat Moi Sigin sedang mengolah sagu di Dusun Sagu. (Foto Dina, Pemuda Adat Moi Sigin)
Ayub Paa, seorang pemuda adat dari Moi Kelim menegaskan hal ini. “Adanya dusun sagu, pengobatan tradisional serta bahan makanan yang tercukupi setiap hari selalu kami dapatkan dari hutan sekitar rumah kami. Hutan milik marga, tanah adat kami.” Pernyataan tersebut mencerminkan keyakinan bahwa tanah adat bukan sekadar ruang hidup, melainkan fondasi utama kesejahteraan dan keberlanjutan komunitas.
Sawit dan Krisis Kedaulatan Adat Malamoi
Tanah Malamoi, wilayah adat yang membentang luas dari pesisir Kabupaten Sorong hingga gugusan eksotis Raja Ampat. Kini berada dalam bidikan pusaran investasi global. Hutan yang bagi orang Moi bukan sekadar hamparan kayu, melainkan “ibu” yang memberi kehidupan, perlahan mulai dikepung oleh deru mesin industri perkebunan, pertambangan, dan pembalakan kayu skala besar. Sebagai suku terbesar di Papua Barat Daya, orang Moi memiliki ikatan kosmis dengan tanah mereka. Namun, masifnya arus modal yang masuk membawa konsekuensi yang mencekam dan mengancam ruang hidup seperti ekspansi lahan tanpa henti. Industri ekstraktif ini menuntut ruang yang begitu luas, memaksa hutan-hutan primer yang adalah apotek alam dan lumbung pangan suku Moi untuk menyerah pada kebutuhan pasar. Bagi orang Moi, kehilangan hutan bukan hanya kehilangan kayu, tapi kehilangan harga diri dan masa depan.
Masyarakat Adat Suku Moi kini terjebak dalam dilema yang membingungkan. Di satu sisi, mereka ditawari kesejahteraan oleh perusahaan-perusahaan sawit yang menjanjikan lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur. Namun di sisi lain, mereka harus mengorbankan hutan adat yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama ini. Ribuan hektar hutan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi, kini terancam dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Salah satu potret paling nyata dari benturan ini adalah invasi perkebunan kelapa sawit. Di balik janji manis pertumbuhan ekonomi, industri ini meninggalkan jejak yang kontradiktif bagi para pemilik tanah adat. Hutan yang dulunya menyediakan sagu, hewan buruan, dan tanaman obat, kini berganti menjadi barisan monokultur yang asing bagi perut masyarakat lokal. Ketika akses terhadap hutan terputus, maka terputus pula tradisi, pengetahuan lokal, dan sejarah yang tertanam di dalamnya. Hal ini berakibat pada masyarakat yang dulunya mandiri kini dipaksa masuk ke dalam sistem ekonomi pasar sebagai buruh di tanah mereka sendiri, kehilangan kontrol atas sumber daya yang seharusnya menjadi warisan anak cucu.
Masifnya pembukaan lahan ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman eksistensial. Jika arus investasi tidak dibarengi dengan pengakuan hak atas wilayah adat yang kuat, Tanah Malamoi berisiko hanya menjadi catatan sejarah dalam lembaran peta industri, sementara pemilik sahnya terpinggirkan di rumah sendiri.
Awal tahun 2002 menjadi babak baru dalam sejarah tanah adat Moi. Setelah hutan mereka digerogoti habis oleh perusahaan kayu, masyarakat adat kembali berhadapan dengan gelombang investasi baru. Kali ini, bukan lagi deru mesin penebang kayu yang datang, melainkan perusahaan yang membawa bibit kelapa hibrida. Dengan dalih mengganti sumber ekonomi yang hilang, perusahaan itu menawarkan sebuah “alternatif” yang tampak menjanjikan. Namun di balik bibit yang mereka sodorkan, tersimpan agenda lain yang jauh lebih besar yakni perkebunan sawit.
Pada masa itu, masyarakat adat Moi belum memiliki pengetahuan yang cukup untuk membedakan kelapa hibrida dengan kelapa sawit. Secara fisik keduanya mirip, tetapi konsekuensi sosial, ekonomi, dan ekologis yang ditimbulkan sangat berbeda. Ayub Paa, masih mengingat jelas bagaimana proses itu berlangsung. Perusahaan mengundang sekitar 14 komunitas marga, dikumpulkan di satu tempat untuk membicarakan rencana penanaman kelapa hibrida. Kata “sawit” tidak pernah disebut, seolah disembunyikan di balik istilah kelapa hibrida.
Namun, musyawarah adat yang digelar justru menjadi titik balik. Dari 14 marga yang hadir, 13 di antaranya menolak rencana tersebut. Penolakan itu lahir dari pengalaman pahit bersama perusahaan kayu sebelumnya. Eksploitasi hutan telah meninggalkan luka mendalam berupa kerugian ekonomi, rusaknya ekosistem, dan konflik sosial yang merusak tatanan kehidupan adat. Bagi masyarakat Moi, pengalaman itu menjadi pelajaran berharga bahwa setiap tawaran investasi tidak selalu berarti kesejahteraan. Sebaliknya, sering kali berujung pada hilangnya hak atas tanah dan terganggunya kehidupan mereka.
Berbeda dengan pengalaman Ayub Paa, kisah dari Ambrosius Klagilit, seorang pemuda adat dari sub-suku Moi Sigin. Menceritakankan dinamika yang lebih spesifik mengenai awal mula masuknya perusahaan sawit ke wilayah adat mereka. Ambrosius, atau yang akrab disapa Ambo, mengingat dengan detail bagaimana proses itu terjadi.
“Sawit di Moi Sigin di tanah adat milik marga Klagilit sudah masuk sekitar tahun 2007-2008. Waktu itu PT IKSJ (Inti Kebun Sejahtera) mulai mendatangi masyarakat. Saat itu perusahaan ini masih anak perusahaan dari PT Kain Lapis Indonesia Group. Sekarang sudah diakuisisi oleh korporasi Ciliandry Anky Abadi (CAA) sekitar 2020an awal.”
Menurut Ambo, pada masa itu banyak marga dari sub-suku Moi Sigin yang didatangi oleh perwakilan perusahaan, termasuk marganya sendiri, Klagilit-Maburu. Namun, sikap para tetua adat dan orang tua sudah jelas sejak awal.
“Saat itu para tetua marga dan orangtua sudah punya penegasan bahwa, kita tidak akan menerima perkebunan sawit di wilayah adat ini.”
Pernyataan ini menegaskan adanya konsensus kolektif yang berakar pada pengalaman historis masyarakat adat menghadapi eksploitasi sumber daya. Ambo, yang kini mengabdi di YLBHI Pos Sorong, menekankan bahwa penolakan tersebut bukan sekadar keputusan spontan, melainkan hasil dari kesadaran bersama dari komunitas marga akan aspek ekologis dan sosial yang mendalam.
Meski demikian, perusahaan tidak berhenti pada penolakan pertama. Pada dekade 2020-an, mereka sempat melakukan penanaman hingga ke tanah adat milik marga Klagilit. Tindakan ini memicu desakan masyarakat agar tanaman segera dicabut dan lahan dipulihkan. Perusahaan kemudian mencoba strategi lain dengan melibatkan aparatur pemerintahan lokal. Kepala distrik saat itu diminta untuk memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan marga Klagilit.
“Kepala desa menghubungi saya. Katanya proses ini akan tetap saya fasilitasi, tapi soal menolak dan menerima itu adalah hak kalian sebagai pemilik tanah adat.”
Ambo menirukan gaya berbicara kepala distrik tersebut, yang secara implisit mengakui kedaulatan marga Klagilit atas tanah mereka. Namun, pertemuan yang difasilitasi itu justru menimbulkan ketegangan. Pihak perusahaan memaksa anggota marga untuk menandatangani daftar hadir sebagai bentuk legitimasi. Tindakan ini ditolak keras, daftar hadir itu dirobek di hadapan perwakilan perusahaan sebagai simbol penegasan sikap. Marga Klagilit-Maburu menyampaikan dengan tegas bahwa mereka tidak menerima kehadiran perusahaan sawit di tanah adat mereka.
Pendekatan demi pendekatan terus dilakukan perusahaan, bahkan hingga akhir 2023. Pada bulan Desember, tepat menjelang perayaan Natal, perusahaan kembali menerobos dusun sagu milik marga Klagilit tanpa sepengetahuan dan izin mereka. Momentum ini memperlihatkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak ulayat. Beberapa anggota marga yang mengetahui kejadian tersebut segera mendatangi lokasi dan melakukan penghalangan terhadap ekskavator milik perusahaan.

Peta Perizinan Sawit di Wilayah Adat Marga Klagilit, Distrik Moi Sigin. (Dokumentasi dari PD AMAN Sorong & Ambrosius Klagilit)
Konflik Agraria di Tanah Malamoi
Pada masa pemerintahan Orde Baru, negara memegang kendali penuh atas kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mutlak untuk membagi dan memberikan izin usaha ekstraksi, sementara institusi militer turut menguasai konsesi hutan hingga jutaan hektar.
Di Kabupaten Sorong, salah satu contoh nyata adalah kawasan hutan produksi yang sebelumnya dikelola oleh PT Intimpura Timber, anak perusahaan PT Kayu Lapis Indonesia (Kalia) Group. Konsesi ini dijalankan melalui kerja sama dengan Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih. Dalam perkembangannya, status kawasan tersebut berubah dari hutan produksi menjadi hutan produksi konversi, lalu dialihkan lagi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Perubahan status ini tidak berlangsung mulus. Masyarakat adat Moi melakukan protes yang berujung pada krisis dan ketegangan. Dua peristiwa besar mencatat sejarah perlawanan mereka: pembakaran kamp PT Intimpura Timber di Aimas dan peristiwa Saluk Berdarah. Kedua peristiwa ini menjadi simbol resistensi terhadap kebijakan ekstraktif yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, sekaligus menandai babak baru konflik agraria di Tanah Malamoi.
Ayub Paa, masih mengingat peristiwa itu dengan jelas.“Waktu itu perusahaan yang didukung militer berani melawan masyarakat adat. Mereka baku potong dan baku tembak. Mereka terus melawan sampai tahun 2001-2002.”
Sekitar tahun 2009–2010, tanah dari 14 marga yang hadir dalam musyawarah berhasil direbut sepenuhnya oleh perusahaan sawit.
“Perusahaan mengambil tanah itu diam-diam sejengkal demi sejengkal. Mereka dengan sengaja menanam sawit hingga ke batas-batas tanah marga.”
Gejolak semakin besar. Pada tahun 2012, masyarakat mulai mempertanyakan hasil plasma sawit yang tidak pernah mereka nikmati. Hak-hak pekerja adat yang dipekerjakan perusahaan juga tidak dipenuhi. Tahun 2016, konflik memuncak ketika sejumlah anggota marga yang bekerja sebagai buruh sawit mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon layak, hanya diberi Rp750.000 hingga Rp2.000.000.
Di titik ini, masyarakat mulai berkonsolidasi. Cerita tentang perlakuan perusahaan menjadi bahan diskusi antar-marga, menumbuhkan rasa khawatir sekaligus tekad untuk melawan.
“Di wilayah adat kami, Moi Kelim, kami melawan perusahaan yang bernama Mega Mustika Plantation (MMP) dan PT Henrison Inti Persada (HIP). Khusus PT MMP mereka sudah ada sejak tahun 2006. Tapi PT HIP yang mempunyai konsesi besar di wilayah adat kami.” jelas Ayub.
Konflik dengan PT MMP berlangsung lama. Masyarakat melakukan aksi keras, mulai membakar alat berat, merusak pembatas perusahaan, dan aksi perlawanan lainnya. Perjuangan ini membuahkan hasil. Pada tahun 2020, izin usaha perkebunan PT MMP seluas 9.835 hektar dicabut oleh Bupati Johny Kamuru dan dikembalikan kepada masyarakat adat Moi.
Di wilayah adat Moi Sigin, perlawanan juga berlangsung. Perwakilan PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) berulang kali mendatangi tetua desa dan marga Klagilit untuk meminta izin masuk. Namun, penolakan selalu tegas.
“Saya sudah tidak menerima kau di rumah saya. Itu bukan hak saya. Itu adalah milik bersama kami, marga Klagilit.” ujar seorang kepala desa bermarga Klagilit.
Perusahaan kemudian mencoba pendekatan lain dengan menemui mantan kepala desa. Mereka menawarkan berbagai iming-iming, mulai dari uang sejumlah 2 miliar rupiah, beasiswa anak, hingga tiga unit mobil. Namun, para tetua marga tetap teguh menolak.
Ambo juga masih mengingat bagaimana agen perusahaan terus keluar masuk kampungnya. Saat pulang kampung pada Desember, ia bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan.
“Jangan datang lagi untuk menghasut orangtua saya atau tua-tua marga. Kalau cara kau seperti itu, bisa konflik internal di keluarga kami.” tegas Ambo
Namun peringatan itu tidak diindahkan. Penetrasi perusahaan terus berlanjut. Hingga Senin, 19 Januari 2026 pukul 16.47 WITA, seorang perwakilan PT IKSJ kembali mendatangi rumah Ambo, meminta wilayah adat Marga Klagilit Maburu seluas 700 hektar untuk ditanami sawit. Ketegangan terjadi, dan setelah itu sekitar 120 anggota marga berkumpul, bermusyawarah, dan menegaskan kembali sikap, tidak menyerahkan tanah adat kepada perusahaan.
Sebelumnya, pada Juli 2022, marga Klagilit telah mendatangi kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sorong untuk meminta pengukuran ulang Hak Guna Usaha PT IKSJ. Mereka menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan. Upaya lain juga dilakukan: hearing ke DPRD Provinsi, surat ke Kementerian ATR/BPN, hingga laporan ke Komnas HAM pada 2024. Namun, semua usaha itu belum membuahkan tindak lanjut.
Palang Adat: Ritual Perlawanan Masyarakat Moi terhadap Sawit
Di wilayah adat Moi Sigin, tahun 2023 masyarakat melakukan sebuah prosesi adat yang sarat makna. Mereka menanam bambu yang dalam istilah lokal disebut bambu anak setan. Bambu ini bukan sekadar tanaman, melainkan simbol adat yang ditancapkan ke tanah sebagai tanda larangan. Bagi masyarakat Moi, bambu tersebut adalah peringatan keras. Wwilayah ini dijaga, diawasi, dan tidak boleh dilewati oleh pihak luar, terutama perusahaan yang berusaha masuk. Secara umum, praktik ini dikenal sebagai Palang Adat, ritual adat yang menjadi benteng pertahanan terhadap ancaman ekspansi.
“Perusahaan di wilayah kami dijaga ketat oleh militer dan Brimob. Bahkan beberapa anggota marga yang sudah terlanjur tanah nya mereka ambil, ketika mereka tagih janji mereka hanya di pukuli. Ada yang bertanya kenap ketika ada workshop tenaga kerja kami tidak diterima, bukan jawaban halus yang kami terima, tapi pukulan kasar yang tertuju pada kami. Pernyataan kami setelah musyawarah adalah jelas, perusahaan sawit tidak boleh menginjakkan kaki di tanah adat kami.” tegas Ambo.

Proses perlawanan dengan Palang Adat (Dokumentasi Ayub Paa)
Di wilayah Moi Kelim, Ayub Paa bersama para tetua adat dari suku Moi Besar melakukan musyawarah dari kampung ke kampung. Setiap musyawarah ditandai dengan ritus menanam bambu tui yang dihiasi kain merah. Bambu itu ditanam di setiap tanah dan wilayah yang sedang berkonflik, menjadi simbol perlawanan sekaligus pengingat bahwa tanah adat tidak boleh diganggu.
Musyawarah adat bukan sekadar forum diskusi, melainkan ruang spiritual untuk menjaga keterikatan dengan para leluhur. Ayub dan Ambo, dua pemuda adat Moi, selalu hadir mendengarkan cerita dan pesan dari para tetua. Melalui musyawarah ini, mereka memperkuat komitmen bersama untuk menjaga ruang hidup yang kini terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.
Selain ritual adat, masyarakat Moi juga fokus pada upaya pemetaan wilayah adat. Pemetaan ini dilakukan secara partisipatif, melibatkan komunitas marga, diskusi kritis, dan pendidikan bagi generasi muda. Tujuannya bukan untuk menyerahkan hasil pemetaan kepada pemerintah, melainkan untuk memperkuat konsolidasi internal masyarakat adat.
“Hari ini yang terjadi di Negara, yakni proses pengakuan hutan adat, desa maupun tanah adat itu adalah proses Negara menipu masyarakat adat. Bersama teman-teman di kampung, kami melakukan pemetaan atas tanah adat kami. Hasilnya nanti tidak akan kami serahkan ke pemerintah dan menuntut pengakuan. Tapi hasilnya adalah ada komunitas masyarakat adat di akar rumput yang terkonsolidasi, saling mengakui dan menghargai antar batas-batas wilayahnya.” Tegas Ayub yang juga adalah rekan kerja Ambo di Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Hutan Adalah Mama
Bagi marga Klagilit, tanah adat bukan sekadar ruang hidup, melainkan identitas yang tak terpisahkan dari keberadaan mereka. Sama seperti marga-marga lain dalam suku Moi, hubungan dengan hutan adalah hubungan spiritual yang mendalam. Hutan menjadi tempat pengobatan tradisional, sumber obat-obatan alami, lokasi dusun sagu, sekaligus lumbung pangan yang menopang kehidupan sehari-hari.
“Di musyawarah marga yang terakhir kami lakukan, kami berada pada satu kesimpulan. Perkebunan kelapa sawit, tidak hanya mengambil alih kepemilikan kita atas tanah dan hutan. Tapi lebih dari itu, dia akan memutuskan relasi marga Klagilit dengan leluhur kami. Menghapus identitas dari marga Klagilit.” Tutup Ambo.
Bagi masyarakat Moi Kelim, pendidikan adat tidak pernah berlangsung di ruang kelas formal. Pendidikan adat adalah perjalanan spiritual dan sosial yang dilakukan di ruang sakral, terutama hutan. Hutan bukan sekadar bentang alam, melainkan arena pembelajaran nilai, tradisi, dan keterampilan hidup. Ketika hutan dibabat oleh perusahaan, hilanglah pula ruang pendidikan adat yang selama ini menjadi fondasi pembentukan generasi muda Moi.
Di Moi Kelim, mereka mengenal Kambik, rumah adat suku Moi yang berfungsi sebagai pusat pendidikan adat. Kambik bukan sekadar bangunan, melainkan institusi tradisional yang menyiapkan pemuda untuk menjadi pemimpin. Di dalam Kambik, para tetua adat mengajarkan aturan adat, nilai kehidupan, serta keahlian khusus yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan komunitas. Pendidikan di Kambik menekankan keterikatan dengan leluhur, penghormatan terhadap tanah adat, serta tanggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakat.
Hilangnya hutan berarti hilangnya ruang belajar yang otentik. Generasi muda Moi kehilangan kesempatan untuk mengalami langsung pendidikan adat yang berakar pada alam dan kosmologi leluhur. Kambik, sebagai simbol pendidikan adat, menjadi semakin penting untuk dipertahankan. Ia bukan hanya tempat fisik, tetapi juga representasi dari sistem pengetahuan yang menjaga keberlanjutan identitas dan kepemimpinan masyarakat Moi.
Bagi masyarakat adat Moi secara keseluruhan, hutan adalah Mama. Tanah dan hutan yang direbut perusahaan adalah seratus persen kehidupan orang Papua.
“Di Moi Kelim kami menyebut hutan sebagai Taam-sini. Artinya Mama. Mama pemberi makan, tempat hidup dan nafas kehidupan. Tidak mungkin kami membiarkan Mama kami dibunuh oleh pihak luar.” pungkas Ayub.












