ECONEWS
Masyarakat Adat di Sorong Selatan: Hutan Ini Bukan Tanah Kosong
Published
3 months agoon

13 Maret 2026
“Hutan ini dari orang tua moyang untuk kami, dan kami juga akan wariskan untuk anak cucu kami. Jadi kami tetap tolak kelapa sawit di hutan ini.”
Penulis : Belarmino Lapong
JEJAK ritual dan tancapan patok adat kini menghiasi hutan Kordaimahkrah hingga Nimadaduk sebagai tanda bahwa tanah tersebut memiliki pemilik sah. Puluhan warga Distrik Konda, mulai dari tetua adat hingga kaum perempuan, turun ke hutan melakukan patroli untuk menegaskan batas marga di tengah bayang-bayang pencaplokan lahan oleh korporasi kelapa sawit. Aksi ini merupakan pernyataan sikap tegas melawan operasi perusahaan yang kian mengincar ruang hidup mereka.
Masyarakat Adat Distrik Konda melakukan pemalangan dan penanaman patok adat di wilayah hutan ulayat mereka sebagai benteng pertahanan terhadap ancaman investasi perkebunan kelapa sawit, Rabu, 4 Maret 2026.
Aksi ini dilakukan oleh keluarga besar marga Mondar dari Kampung Nakna, Distrik Konda, dan Kampung Keyen, Distrik Teminabuan, sebagai respons atas kekhawatiran terhadap rencana aktivitas PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) yang mengincar wilayah adat mereka di Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Yance Mondar bersama puluhan warga yang terdiri dari tetua adat, kaum perempuan (mama-mama), dan pemuda melakukan patroli hutan sekaligus menandai batas-batas marga melalui ritual adat.
Wilayah yang dipasangi patok meliputi hutan adat Kordaimahkrah, Sun, Mondarmbe, dan Nimadaduk. Penandaan ini tidak hanya berfungsi secara administratif bagi internal marga Kareth Sarus, Sianggo, Karet, dan Kemeray, tetapi juga menjadi pernyataan sikap tegas menolak pencaplokan sepihak oleh korporasi.

Pertahanan Ruang Hidup dan Penolakan Atas Izin Konsesi 14.000 Hektare
Kehadiran izin konsesi skala besar di wilayah ulayat menciptakan jurang antara ambisi investasi dan keselamatan ruang hidup warga lokal. Di tengah kepungan rencana ekspansi perkebunan, masyarakat memilih bersuara demi mempertahankan satu-satunya sumber penghidupan yang mereka miliki.
Kekhawatiran warga memuncak seiring dengan adanya izin konsesi seluas 14.000 hektare yang dikantongi PT ASI di wilayah tersebut. Masyarakat adat memandang masuknya kelapa sawit sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka.
“Kami buat patok adat ini karena ada perusahaan berencana memasukkan kelapa sawit. Kalau sawit masuk, dia akan membongkar hutan kami yang sedikit ini. Lalu kami mau hidup, berburu, dan berkebun di mana? Hak ini tidak bisa kami berikan,” tegas Yance Mondar di sela-sela kegiatan patroli.
Senada dengan itu, Yustus Mondar menyoroti kekayaan hayati hutan mereka yang menjadi sumber protein warga. “Tong pu hutan ini ada babi hutan, kasuari, lau-lau, kanguru, kus-kus, maleo, rusa dan hewan liar banyak di sini, jadi kami keluarga besar tolak kelapa sawit itu,” tegas Mondar.
Sementara bagi Mama Fransina Sianggo, hutan adalah apotek alami dan penyedia bahan baku kerajinan noken. “Hutan ini untuk ramuan obat-obatan jika ada keluarga yang sakit, juga untuk ambil daun tikar dan rumput untuk membuat noken,” tuturnya.

Menjaga Warisan Leluhur di Tengah Kepungan Investasi
Pemasangan patok batas ini bukan sekadar aktivitas fisik menandai wilayah, melainkan sebuah pernyataan kedaulatan yang lahir dari kedalaman adat. Dengan kain merah yang terikat dan cat merah yang tertoreh di batang-batang pohon, masyarakat menegaskan bahwa setiap jengkal tanah di Distrik Konda adalah ruang hidup yang bernyawa.
Aksi yang menggunakan simbol kain merah dan cat merah ini menjadi pesan kuat bahwa hutan Papua bukanlah tanah kosong sebagaimana sering dipersepsikan oleh pemegang kebijakan investasi.
Tokoh adat Afsya, Yulian Kareth, menegaskan bahwa hutan primer tersebut memiliki pemilik sah secara turun-temurun. Penanaman patok ini juga diniatkan sebagai sarana edukasi bagi generasi muda agar memahami batas-batas wilayah ulayat mereka.
Mama Grice Mondar menambahkan bahwa menjaga hutan adalah amanat dari nenek moyang yang wajib diteruskan kepada anak cucu. Bagi masyarakat Distrik Konda, mempertahankan hutan dari ekspansi sawit adalah harga mati untuk menjamin masa depan generasi mendatang.
“Hutan ini dari orang tua moyang untuk kami, dan kami juga akan wariskan untuk anak cucu kami. Jadi kami tetap tolak kelapa sawit di hutan ini,” pungkasnya.
Solidaritas Pemuda Adat
Solidaritas terhadap perjuangan Masyarakat Adat di Distrik Konda, Sorong Selatan, terus mengalir dari berbagai elemen pemuda di wilayah Papua Barat Daya. Ambrosius Klagilit, seorang pemuda adat dari Suku Moi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah warga yang sedang berjuang memagari wilayah ulayat mereka dari ancaman ekspansi perkebunan kelapa sawit.
“Sebagai pemuda adat tentunya kami sangat mendukung upaya-upaya menjaga wilayah adat yang sedang dilakukan oleh masyarakat adat Papua di Kabupaten Sorong Selatan. Tentunya kami akan terlibat di agenda-agenda penolakan yang dilakukan oleh masyarakat adat di sana,” tegas Ambrosius.
Menurutnya, keterlibatan aktif pemuda adat merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keberlangsungan ruang hidup orang asli Papua.
Dari sisi hukum, pemuda yang akrab disapa Ambo ini menekankan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional yang kuat untuk menolak dan menghentikan kegiatan perusahaan yang masuk tanpa persetujuan. Ia menjelaskan bahwa negara memang memiliki hak untuk mengatur melalui Pasal 33 UUD 1945, namun hal tersebut bukan berarti negara memiliki hak untuk memiliki secara mutlak.
“Jika pengaturan yang dibuat negara bertentangan dengan kepentingan Masyarakat Adat dan mengancam ruang hidup mereka, ya mereka punya hak untuk menolak atau mengusulkan bentuk pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya mereka,” tambahnya.
Pengakuan ini, menurutnya, telah dijamin dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 yang memberikan penghormatan bagi kesatuan masyarakat hukum adat.
Khusus untuk wilayah Papua, keberadaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) seharusnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap perencanaan pembangunan.
Ambrosius yang sehari-hari aktif sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai bahwa keselamatan ruang hidup orang asli Papua harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap izin investasi.
“Berdasarkan undang-undang ini, masyarakat adat Papua harusnya dilihat sebagai subjek dari setiap pembangunan yang direncanakan. Tentunya perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas tanpa persetujuan masyarakat adat,” kata Ambo.
Ia memperingatkan bahwa jika perusahaan tetap memaksakan aktivitas secara sepihak, maka masyarakat dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang timbul.
Sebagai bentuk komitmen nyata, para pemuda adat dan pendamping hukum di Sorong menyatakan kesiapan untuk turun tangan langsung jika intimidasi korporasi terus berlanjut.
“Ke depan kami akan memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat Adat di Sorong Selatan jika perusahaan tetap memaksa beroperasi di sana dengan melanggar hak-hak mereka,” pungkasnya.









