ECONEWS
Antara Iman dan Investasi: Catatan Pelanggaran HAM di Merauke
Published
3 months agoon

11 Maret 2026
“Keberpihakan gereja adalah tentang kejujuran melihat luka. Jika gereja gagal melihat etnosida yang mengintai di balik PSN, maka gereja sedang kehilangan jiwanya di Tanah Malind. Kami tidak akan mundur dari iman kami, namun akan terus berteriak agar gereja kembali menjadi rahim yang melindungi, bukan justru menjadi penonton saat rahim ulayat itu dihancurkan.”
Penulis : Belarmino Lapong
WAKTU itu sosial media masif memberitakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Ada satu sosok yang jamak tampil, seorang mama Papua yang konsisten hadir dalam identitasnya sebagai perempuan adat.
Saat itu saya belum tahu baju adat dari suku Papua mana yang ia kenakan. Di media sosial, orang-orang menulis namanya Mama Yasinta. Saya mengikuti perjuangannya melalui gambar dan rekaman protes dari Merauke sampai Jakarta yang tersebar luas di jagat maya.
Melalui rilis berita dan laporan aktivis serta organisasi, kemudian bisa mengetahui sedikit tentang dinamika perjuangan di wilayah adat Mama Yasinta. Saya terus bertanya, apa yang sebenarnya sedang terjadi di sana?
Medio 2025, tepatnya di awal bulan kemerdekaan, saya mendapat kesempatan hadir dalam perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025. Acara berlangsung di Kasepuhan Guradog, Lebak, Banten, pada 7-9 Agustus 2025 dengan tema “Memperkuat Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan.”
Sekira hari kedua, ada forum diskusi yang dihadiri perempuan penggerak se-Nusantara. Sosok itu tampak familiar dan kontras karena pakaian adat yang dipakainya. Ia sering maju untuk berbicara. Benar, itu Mama Yasinta. Suatu kebetulan bisa berjumpa dengannya di sana.
Saya pikir ini kesempatan berharga. Kapan lagi bisa berjumpa tokoh inspiratif dari Papua Selatan ini? Seusai forum, Mama Yasinta duduk sendirian sambil meminum air putih.
“Halo Mama, saya jurnalis dari Kelung. Media di Minahasa, Sulawesi Utara,” saya membuka pembicaraan. “Aduh anak, salam kenal. Saya Yasinta,” balasnya. Ternyata ia begitu akrab dan sangat friendly.
Mama Yasinta bercerita bahwa apa yang terdokumentasi di media sosial terkait kerusakan akibat PSN memang terjadi di wilayah adatnya, Suku Malind. Tanah yang ia jaga dari leluhurnya seketika rusak akibat proyek pemerintah.
Baginya, penghancuran hutan adat sama artinya dengan menghancurkan dan mencabik-cabik rahim Masyarakat Adat. Sebab, di sana tempat mereka bergantung hidup. “Jika tidak kami lawan penghancuran hutan adat di tanah Papua, maka rahim kami akan hilang,” tegasnya.
Ia merasa pemerintah sedang menghancurkan tempat mereka tidur dan makan. Hutan adat adalah nyawa, dan kehilangannya berarti kehilangan masa depan bagi perempuan adat Papua.

Mama Yasinta Moiwend saat diwawancarai Agustus 2025. (Foto : Belarmino Lapong)
Rahim Yang Mulai Hilang
Kesaksian emosional Mama Yasinta ini sejalan dengan data faktual yang dirilis oleh PUSAKA (2024) dalam Briefing Paper bertajuk “PSN Merauke: Perampasan Tanah, Deforestasi dan Ancaman Etnosida”. Laporan tersebut mencatat bahwa dari 4,2 juta hektar kawasan hutan di kabupaten Merauke, sebagian besar telah dibebani izin usaha berskala luas.
Sebanyak 592.095 hektar dialokasikan untuk Hutan Tanaman Industri, sementara 213.979 hektar untuk sawit dan 102.097 hektar untuk perkebunan tebu.
Penghancuran ini mengancam ekosistem hutan monsun (monsoon forest) yang unik dan langka di Papua. Karena ekosistem ini sangat bergantung pada tutupan kanopinya, kerusakan yang terjadi memicu risiko kebakaran hutan hebat dan kerusakan lingkungan permanen.
Pada akhirnya, konversi lahan besar-besaran ini bukan hanya soal hilangnya pepohonan, melainkan ancaman etnosida yang nyata; sebuah komplikasi permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi yang menjepit ruang hidup Masyarakat Adat Malind hingga ke titik nadir.
Program PSN Merauke saat ini merupakan kelanjutan dari proyek lumbung pangan terintegrasi (food estate) Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang diluncurkan pada 2010. Berdasarkan data dari Briefing Paper PUSAKA ini, melalui proyek MIFEE, pemerintah telah memberikan izin usaha kepada 44 perusahaan yang menguasai tanah seluas 2.144.650,99 hektar.
Kini, melalui skema PSN, pemerintah kembali memfokuskan pengembangan swasembada pangan, perkebunan tebu, hingga pabrik bioetanol untuk komoditi ekspor dengan target lahan lebih dari dua juta hektar.
Masih dalam riset PUSAKA, ketimpangan penguasaan ruang ini semakin nyata dalam studi kelayakan Sucofindo (2024) tentang Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) di Provinsi Papua Selatan. Studi tersebut mengungkap bahwa area of interest (AOI) untuk proyek ini mencapai 2.296.000 hektar, atau mencakup 51 persen dari total luas administrasi Kabupaten Merauke yang seluas 4.679.163 hektar.
Mirisnya, sebagian besar AOI tersebut berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, dengan potensi cetak sawah baru seluas 1.020.251 hektar yang dipaksakan masuk dalam fungsi ruang RTRW Kabupaten Merauke.
Dokumen Blueprint Pengembangan KSPP yang dipublikasikan Kementerian Pertanian (Desember 2024) merinci bahwa rencana pengembangan lumbung pangan terkonsentrasi di enam distrik utama: Ilwayab, Kaptel, Kimaam, Ngguti, Okaba, dan Tubang, dengan total luas lahan mencapai 1.165.438 hektar.
Sementara itu, untuk kawasan swasembada gula dan bioetanol, Kementerian Investasi/BKPM (2024) mencatat luasan 563.661 hektar di Distrik Tanah Miring, Kurik, Animba, Jagebob, Elikobel, Malind, Muting, dan Ulilin yang kini dikuasai oleh 10 perusahaan besar.
Ambisi swasembada rezim saat ini semakin terkukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Di dalamnya, termuat 77 daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merambah hampir seluruh sektor vital.
Ironisnya, ambisi ini diikuti dengan klaim sepihak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menyatakan telah mengidentifikasi 20,6 juta hektare lahan hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air. Penunjukan lahan skala raksasa ini menjadi alarm bahaya, mengingat kebijakan tersebut turut melibatkan kolaborasi aparat Polri di dalam kawasan hutan.
Ancaman ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Merujuk pada Policy Paper Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berjudul “Pembukaan Kawasan Hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sektor Pangan dan Energi dan Ancamannya terhadap Hak Masyarakat Adat atas Hutan Adat”, kebijakan pembukaan lahan 20,6 juta hektare ini menargetkan wilayah yang menjadi ruang hidup bagi puluhan juta jiwa.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 48,8 juta jiwa atau 22 persen penduduk Indonesia menggantungkan hidup langsung dari hutan, di mana sebagian besar merupakan masyarakat miskin dan rentan. Eksploitasi ini secara otomatis memicu deforestasi masif sekaligus memutus mata pencaharian mereka secara paksa.
Dari perspektif hak asasi manusia, AMAN menyoroti bahwa pelaksanaan PSN di Indonesia secara sistematis kerap mengabaikan hak atas informasi dan partisipasi masyarakat lokal. Padahal, hak masyarakat adat atas hutan ulayat telah diakui secara konstitusional melalui Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.
Penyingkiran paksa (eksklusi) demi kepentingan korporasi ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga berisiko melenyapkan identitas budaya masyarakat adat akibat hilangnya tanah dan sumber daya alam yang mereka miliki turun-temurun.
Puncak dari kegelisahan ini meletus dalam “Konsolidasi Solidaritas Merauke” pada 11-14 Maret 2025. Lebih dari 250 perwakilan Masyarakat Adat dan organisasi sipil berkumpul untuk menyuarakan perlawanan terhadap proyek cetak sawah dan kebun tebu di Papua Selatan—sebuah proyek warisan Joko Widodo yang kini dilanjutkan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.
Pertemuan tersebut menjadi ruang kolektif bagi warga terdampak PSN, mulai dari kasus Rempang Eco City, IKN Nusantara, panas bumi Poco Leok, hingga industri bioenergi di Jambi, untuk bersaksi atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan negara korporasi yang dikawal oleh intimidasi militer dan polisi.
Kebijakan eksklusi yang disoroti oleh AMAN itu menemukan bukti lapangannya yang paling mengerikan di Merauke. Di sana, ambisi swasembada gula bukan hanya menggusur manusia, tetapi juga menghancurkan rumah bagi flora dan fauna endemik yang tak tergantikan.
Laporan Greenpeace (2025) bertajuk “Kenyataan Pahit di Balik Janji Manis PSN Tebu Merauke” mengungkap fakta pahit bahwa konsesi raksasa tebu kini berbatasan langsung, bahkan menindih kawasan konservasi vital yang selama ini menjadi paru-paru sekaligus ruang sakral bagi alam Papua. Ancaman ini menyasar langsung ke jantung Trans-Fly Ecoregion, yang mencakup Taman Nasional Wasur, Cagar Alam Bupul, dan Suaka Margasatwa Bian.
Secara hukum, kerangka konservasi sumber daya alam telah mengamanatkan adanya kawasan preservasi di luar kawasan konservasi, termasuk daerah penyangga, koridor ekologis, dan ekosistem penghubung.
Ironisnya, rencana pembentukan Koridor Wasur-Bupul-Bian (Wabubi) seluas 905.659 hektare, jalur migrasi satwa yang diinisiasi oleh BKSDA Papua dan WWF. Kini terancam menjadi sekadar arsip.
Padahal, koridor ini adalah habitat bagi satwa langka dengan kualitas vegetasi alam yang masih terjaga baik, seperti yang direkam oleh WWF pada tahun 2016, kanguru transfly dan wallabi (dusky pademelon Thylogale brunii dan agile wallaby Macropus agilis), kakatua raja (Probosciger aterrimus), kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius), mambruk (Goura sclaterii), serta burung maleo (Megapodiidae).
Meskipun Koridor Wabubi telah diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Merauke sebagai kawasan strategis kabupaten untuk daya dukung lingkungan hidup, negara justru memberikan karpet merah bagi industri ekstraktif sebelum ekosistem esensial ini ditetapkan secara resmi.
Hasil analisis overlay Greenpeace Indonesia menunjukkan kenyataan yang kontradiktif, di mana terdapat sekitar 310.471 hektare luas konsesi tebu yang justru masuk ke dalam rencana koridor esensial tersebut. Setidaknya terdapat tujuh perusahaan yang konsesinya tercatat beririsan langsung dengan bentang alam sensitif ini, yaitu PT Agrindo Gula Nusantara, PT Dutamas Resources Internasional, PT Berkat Tebu Sejahtera, PT Murni Nusantara Mandiri, PT Semesta Gula Nusantara, PT Sejahtera Gula Nusantara, dan PT Global Papua Makmur.
Di atas lahan-lahan inilah, janji swasembada pangan sedang dieksekusi dengan cara memutus urat nadi kehidupan liar Papua sekaligus mengabaikan fungsi ekologis yang telah dirancang demi masa depan lingkungan.
Data dingin dari PUSAKA, AMAN, dan Greenpeace menceritakan sebuah kisah horor yang sistematis. PSN Merauke bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan sebuah skenario “pembunuhan” ruang hidup yang dilegitimasi oleh negara. Melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah secara sepihak mengapling 20,6 juta hektare lahan hutan sebagai cadangan pangan.
Sebuah angka yang bagi birokrat di Jakarta hanyalah target ekonomi, namun bagi 48,8 juta jiwa penduduk hutan, itu adalah vonis pengusiran paksa (etnosida). Data menunjukkan bahwa 51 persen wilayah Merauke kini berada dalam cengkeraman konsesi.
Bagi Suku Malind, suku dari Mama Yasinta Moiwend, hutan bukan sekadar pohon dan kayu. Hutan adalah ibu. Ketika alat-alat berat mulai mencabik-cabik tutupan kanopi hutan monsun, mereka tidak hanya sedang merobohkan pepohonan, tetapi sedang merobek rahim kehidupan yang melahirkan identitas dan spiritualitas Suku Malind.
“Tanah kami anggap adalah ibu kami. Tuhan memberikan tanah dan hutan untuk kami makan, minum, dan bahkan ketika kami mati,” ungkap Mama Yasinta dengan suara yang pecah oleh duka namun tetap tajam melawan.
“Kami dikuburkan di tanah. Tidak mungkin kami dibuang seperti kucing atau anjing. Sebagai manusia, kita harus dimakamkan selayaknya,” tegas perempuan Malind ini.
Jeritan Mama Yasinta adalah lonceng yang berdentang keras mengingatkan. Ketika air bersih berubah menjadi asin akibat pengerukan tanah secara masif, dan hutan tempat mencari obat-obatan hancur menjadi hamparan tebu yang monoton, negara sesungguhnya sedang melakukan etnosida. Mereka sedang mencuri masa depan anak-cucu Suku Malind dan memutus hubungan mereka dengan tanah leluhur.
Di Tanah Malind, ketika rahim tanah itu hilang dicakar ambisi PSN, maka hilang pulalah kemanusiaan. Mama Yasinta tidak akan mundur, karena baginya, menyerah berarti membiarkan ibunya dibunuh berkali-kali.

Aksi terbaru Mama Yasinta bersama koalisi pada 5 Maret 2026. (Foto : GreenPeace)
Suara Mama Papua
Perbincangan kami terus berlanjut di bawah tenda perayaan HIMAS 2025. Para peserta sudah mulai kembali ke rumah untuk beristirahat, Mama Yasinta masih bercerita dengan penuh emosional dan haru.
Cerita yang tak hanya mengandung perjuangan tapi tentang nilai sebuah kehidupan.
“Anak, mama minta maaf. Kalau cerita ini, mama selalu emosi dan menangis. Minta tolong beritakan cerita kami. Supaya semua tahu, kekejaman mereka di rumah kami, Malind,” suara Mama Yasinta mulai terdengar parau.
Perempuan tangguh dari Suku Malind ini tidak sedang bicara soal angka investasi atau target swasembada gula. Ia bicara tentang hidup yang sedang dipertaruhkan.
“Baju dan asesoris yang saya pakai ini bukan hiasan,” katanya memulai cerita, suaranya bergetar namun tertata. “Ini adalah tanda duka. Di tanah kami, lumpur ini dipakai saat kami kehilangan orang yang paling dicintai. Dan hari ini, saya sedang berkabung karena saya kehilangan Ibu, tanah ulayat kami.”
Bagi Mama Yasinta, tanah bukan sekadar hamparan koordinat dalam peta kementerian di Jakarta. Tanah adalah rahim yang memberi makan, minum, dan perlindungan.
“Kami olah tanah untuk mendapat makan-minum. Sekarang? Hewan-hewan sudah jauh karena ketakutan, rawa-rawa digusur habis oleh alat berat. Kami sudah kehilangan Ibu kami sendiri,” ungkapnya dengan nada yang bergetar antara amarah dan haru.
Ia menarik napas panjang saat saya menyinggung soal klaim pemerintah bahwa Papua adalah “tanah kosong” yang harus produktif. Mama Yasinta tersenyum getir.
“Papua bukan tanah kosong! Itu omong kosong yang mereka ciptakan agar bisa mendatangkan ratusan bulldozer ke wilayah adat kami. Di atas tanah yang mereka sebut ‘kosong’ itu, ada dusun sagu tempat kami menyambung nyawa. Ada makam leluhur yang kami jaga martabatnya. Tapi sekarang, semuanya dicabik-cabik oleh Proyek Strategis Nasional.”
Bagi Yasinta, kehadiran PSN bukan tentang kemajuan, melainkan tentang penghancuran sistematis. Ia menggambarkan bagaimana rahim Masyarakat Adat sedang dirobek secara paksa.
Kesaksian pedih dari Mama Yasinta ini bukan sekadar sentimen emosional, melainkan fakta yang divalidasi oleh otoritas negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keterangan Pers Nomor 36/HM.00/VI/2025 secara tegas mengonfirmasi adanya pelanggaran serius di lapangan.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan bahwa pelaksanaan PSN di Merauke telah mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) serta tidak mengakui hak-hak ulayat Masyarakat Adat.
Lembaga negara ini juga memverifikasi terjadinya penggusuran paksa atas lahan warga, kerusakan lingkungan, hingga berkurangnya ruang hidup yang menjadi sumber kehidupan utama Masyarakat Adat Malind.
Dengan keterlibatan aparat keamanan dalam prosesnya, legitimasi “proyek kemanusiaan” yang digaungkan otoritas kini berbenturan langsung dengan rekomendasi Komnas HAM yang mendesak pemerintah untuk segera memberikan jaminan rasa aman dan ruang dialog yang jujur bagi mereka yang terdampak.
“Hutan terbaik kita dihancurkan untuk proyek seperti food estate. Padahal, kedaulatan pangan kami ada pada hak mengelola tanah leluhur secara gotong royong, tanpa merusak. PSN justru merampas itu semua,” tegas Mama Yasinta.
Perjalanannya ke Kasepuhan Guradog, dengan tubuh berlumur lumpur, adalah bentuk gerilya terakhir. Ia ingin menunjukkan bahwa jarak ribuan kilometer antara Merauke dan Ibu Kota tidak akan membungkam jeritan Suku Malind.
“Jika kami tidak melawan penghancuran hutan adat ini, maka rahim kami benar-benar akan hilang. Anak cucu kami tidak akan punya tempat untuk lahir, hidup, bahkan untuk mati secara layak. Kami tidak mau dibuang seperti kucing atau anjing saat mati nanti. Kami manusia, dan manusia punya tanah tempatnya kembali,” tegasnya.
Kesaksian Mama Yasinta adalah lonceng peringatan. Di tengah upaya negara merebut ruang hidup melalui tangan-tangan korporasi dan pengawalan aparat, ia berdiri tegak. Baginya, penghargaan seperti S.K. Trimurti Award yang ia dapat di 2025 hanyalah penguat, namun medan juang sesungguhnya adalah memastikan bahwa rahim Tanah Malind tidak berhenti melahirkan kehidupan.
“Kami masih terus ada di atas tanah kami, walaupun saat ini kami dalam ancaman. Saya tidak akan mundur. Saya tetap maju demi tanah dan hutan kami. Karena Tuhan memberikan rahim ini untuk kita semua, bukan untuk segelintir perusahaan.”
Dunia internasional mulai mengalihkan perhatian, eskalasi konflik agraria di Merauke kini telah menjadi atensi global dengan hadirnya Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Albert K. Barume, di Jayapura pada 4-5 Juli 2025.
Dalam kunjungan bertajuk UN Special Rapporteur On The Rights Of Indigenous Peoples tersebut, Barume mendengar langsung kesaksian dari para korban perampasan tanah adat berkedok Proyek Strategis Nasional, termasuk dari Suku Malind dan Suku Awyu.
Laporan yang disampaikan kepada mandat internasional ini mengungkap pola kejahatan negara yang konsisten selama 20 tahun terakhir. Mulai dari eksploitasi sumber daya alam hingga intimidasi sistematis oleh aparat militer terhadap warga yang mencoba mempertahankan wilayah adat mereka.
Kehadiran utusan PBB ini menjadi babak baru bagi perjuangan Masyarakat Adat Papua dalam menuntut keadilan atas perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami. Para perwakilan korban dari berbagai wilayah, termasuk dari Merauke dan Boven Digoel, berkumpul untuk menegaskan bahwa pembangunan yang dipaksakan telah berubah menjadi mesin penghancur ruang hidup.
Bagi para pejuang di lapangan, dokumentasi yang dikumpulkan oleh Albert K. Barume merupakan pengakuan internasional atas situasi darurat di Tanah Papua, di mana negara dianggap telah mengabaikan martabat manusia demi ambisi investasi berskala besar.
Berdasarkan dokumen Tanggapan Solidaritas Merauke atas Pelapor Khusus PBB dan Pemerintah Indonesia tahun 2025, kehadiran mandat internasional ini menjadi momentum krusial bagi masyarakat adat untuk mengungkap realitas pahit di balik Proyek Strategis Nasional.
Laporan tersebut memaparkan bukti-bukti lapangan mengenai penggusuran paksa, perusakan hutan adat, hingga pola intimidasi aparat keamanan yang mengawal jalannya proyek, yang secara kolektif dinilai sebagai ancaman eksistensial bagi kedaulatan masyarakat asli Papua di atas tanah ulayat mereka.
Solidaritas sipil dan Masyarakat Adat mendesak agar kunjungan Pelapor Khusus ini tidak berhenti pada agenda formal, melainkan melahirkan rekomendasi kuat yang memaksa pemerintah Indonesia menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Malind.
Merujuk pada dokumen yang sama, mereka menuntut evaluasi total terhadap PSN yang dianggap telah merampas ruang hidup dan menghancurkan ekosistem lokal demi ambisi industri bioetanol dan pangan berskala besar.

Palang Adat, Salib Merah oleh Suku Malind di area PSN. (Foto : Suara Kaum Awam Katolik)
Polemik PSN di Bawah Bayang-Bayang Teologi
Proyek Strategis Nasional di Merauke akhir-akhir ini memicu diskursus panas di jantung Papua Selatan. Riuh ini bermula ketika Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap proyek cetak sawah dan perkebunan tebu seluas jutaan hektare tersebut. Seperti dikutip dalam rilis Jubitv.id berjudul “Pernyataan Uskup Agung Merauke Dukung PSN Tuai Kontroversi” terbit pada 15 Oktober 2024.
Di mata Uskup Mandagi, PSN adalah jalan menuju swasembada pangan dan energi; sebuah misi yang dianggapnya “memanusiakan orang melalui pertanian.”
Namun, di bawah bayang-bayang jubah kepemimpinan gereja, terdapat umat yang gelisah. Bagi Masyarakat Adat Malind yang juga merupakan umat Katolik setempat, perbincangan mengenai PSN bukan sekadar angka-angka di atas kertas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ia adalah soal identitas, spiritualitas, dan relasi historis antara manusia dengan tanah.
Ketika dukungan resmi gereja keluar, protes pun pecah. Bagi warga terdampak, kemajuan berskala besar ini bukan sekadar janji kesejahteraan, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian ekologis dan kedaulatan adat.
Ketegangan ini membawa kita pada satu refleksi teologis yang mendalam. Di manakah posisi gereja ketika pembangunan mulai menciderai martabat manusia dan merusak “Rumah Kita Bersama”?
Dalam terang Kitab Suci, tanah tidak pernah dipahami sebagai benda mati atau sekadar komoditas ekonomi yang bisa dikaveling oleh korporasi. Kitab Kejadian menegaskan bahwa manusia ditempatkan di taman untuk “mengusahakan dan memeliharanya” (Kej. 2:15). Kata-kata ini mengandung mandat ganda yang tak boleh dipisahkan antara produktivitas dan perlindungan.
Ensiklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus memperdalam wawasan ini dengan nada yang lebih profetis. Paus menegaskan bahwa krisis ekologis selalu berkelindan dengan krisis sosial. “Jeritan bumi” dan “jeritan orang miskin” adalah satu realitas yang tak terpisahkan.
Di Merauke, Masyarakat Adat yang khawatir kehilangan ruang hidupnya sedang mengalami langsung perjumpaan antara dua jeritan tersebut. Tanah bagi mereka bukan sekadar aset; ia adalah sumber identitas budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan generasi. Bagi suku Marind, tanah dan hutan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan.
Ketika umat Katolik menyuarakan keberatan atau meminta dialog yang lebih jujur, mereka sebenarnya sedang menghidupi spiritualitas ekologis. Mereka sedang mengingatkan gerejanya bahwa keselamatan manusia dan pemulihan ciptaan harus berjalan beriringan.
Iman yang sejati tidak boleh menutup mata ketika mesin-mesin PSN mulai mencabik rahim bumi atas nama pembangunan.
Bagi Mama Yasinta, keberpihakan gereja adalah tentang kejujuran melihat luka. Jika gereja gagal melihat etnosida yang mengintai di balik PSN, maka gereja sedang kehilangan jiwanya di Tanah Malind. Ia tidak akan mundur dari imannya, namun ia akan terus berteriak agar gereja kembali menjadi rahim yang melindungi, bukan justru menjadi penonton saat rahim ulayat itu dihancurkan.
Di tanah ini, orang-orang berbicara lewat bahasa yang pedih, hutan yang menyusut, sungai yang tiba-tiba berubah arah, dan kampung-kampung yang seketika masuk dalam peta proyek tanpa permisi.
Ketika kegelisahan umat hanya dijawab dengan pasal-pasal dan prinsip umum, sementara luka mereka lahir dari pengalaman konkret di atas tanah ulayat, jarak antara jubah otoritas dan kaki berlumpur umat pun pelan-pelan tercipta.
Keuskupan memang menjelaskan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional sebagai pilihan pastoral demi “kesejahteraan umum”. Bisa jadi itu benar. Gereja memang dipanggil untuk terlibat dalam dunia, bekerja sama dengan negara, dan mengupayakan hidup yang lebih layak di bumi.
Namun, sejarah panjang di Tanah Papua telah mengajarkan satu hal sederhana namun menyakitkan. Pembangunan hampir selalu datang lebih dulu, sementara kesejahteraan sering kali tertinggal jauh di belakang—itu pun jika ia benar-benar menyusul.
Bagi banyak orang Papua, pembangunan bukan lagi sekadar janji manis, melainkan ingatan panjang tentang kehilangan yang berulang. Pernyataan resmi dari institusi mungkin berbicara banyak tentang niat baik, tetapi ia bicara sangat sedikit tentang rasa takut yang mencekam umat adat saat status tanah mereka berubah di atas meja birokrasi.
Istilah Bonum Commune atau kebaikan bersama sering kali didengungkan, namun seperti yang ditegaskan oleh tokoh Suku Kamoro, Laurens Minipko, dalam tulisannya di Katolikana.com, 29 Januari 2026, definisinya saat ini terasa jauh lebih dekat pada nalar kebijakan negara daripada pada kosmologi Masyarakat Adat. Bagi mereka, tanah bukanlah aset produktif yang bisa dikaveling untuk industri; tanah adalah tubuh yang hidup, rahim yang memberi nafas, dan identitas yang tak bisa ditukar dengan angka-angka pertumbuhan ekonom

Aksi Kaum Awam Katolik di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Merauke, 25 Januari 2026. (Foto : Suara Kaum Awam Katolik)
Suara Kritis dari Pemuda Adat–Katolik
Kesenjangan antara definisi kesejahteraan versi kebijakan dengan realitas trauma di lapangan akhirnya memicu ledakan di tingkat mahasiswa. Di Jayapura, kegelisahan itu mengkristal melalui Stenlhy Dambujai, Pemuda Adat Malind yang kini tergabung dalam Suara Kaum Awam Katolik.
Bagi Stenlhy saat diwawancarai pada februari 2026, posisi Keuskupan Agung Merauke saat ini bukan sekadar beda pendapat, melainkan sebuah kekeliruan fatal.
“Saya adalah mahasiswa aktif di Jayapura yang saat ini tergabung dalam Suara Kaum Awam Katolik. Kami memandang bahwa posisi Gereja Katolik Keuskupan Agung Merauke saat ini keliru,” ujarnya membuka kesaksian.
Gerakan ini lahir pada Januari 2021, setelah para senior mereka melihat masalah besar di lima keuskupan se-Tanah Papua. Sebagai awam, Stenlhy merasa punya mandat moral untuk bicara. Ia memegang teguh prinsip bahwa gereja harus mendengar umat dalam suka maupun duka.
Ia mengutip Ajaran Sosial Gereja (ASG) yang menegaskan bahwa duka dan kecemasan orang miskin adalah duka dan kecemasan murid Kristus juga. Namun, di Merauke, ia justru melihat sebaliknya. Suara kenabian itu seolah meredup di balik tembok katedral.
“Kami memprotes keberpihakan hierarki gereja dan para imam yang kami anggap menyalahi Ajaran Sosial Gereja. Mereka tidak lagi menunjukkan suara kenabian,” tegas Stenlhy.
Protes ini memuncak sejak pernyataan Mgr. Canisius Mandagi pada 2024 yang menyebut PSN sebagai proyek kemanusiaan.
Bagi Stenlhy, itu adalah ironi yang menyakitkan. Saat PSN pertama kali merangsek masuk ke wilayah adat, gereja justru tidak berdiri di sisi umat. Hingga 2026, ia dan kawan-kawannya konsisten turun ke jalan melakukan aksi protes.
“Kami melihat Uskup tidak membela Masyarakat Adat yang lemah, melainkan seolah ‘menggelar ‘karpet merah’ bagi perusahaan dan negara untuk masuk merusak tanah adat kami,” pungkasnya dengan nada getir namun tegas.
Sepanjang tahun 2024, mereka telah melaksanakan aksi sebanyak 16 kali. Memasuki tahun 2025, frekuensi itu melonjak drastis hingga 64 kali aksi, termasuk aksi solidaritas di keuskupan lain.
Bahkan saat pentahbisan Uskup Bernard di Timika, Stenlhy Dambujai dan rekan-rekannya hadir. Mereka menyuarakan bahwa Ajaran Sosial Gereja dan dokumen Laudato Si’ harus dipertegas serta ditegakkan seadil-adilnya.
Stenlhy melihat gereja, khususnya Keuskupan Agung Merauke, telah mencederai ASG. Baginya, Masyarakat Adat Merauke saat ini sangat membutuhkan kehadiran nyata gereja sebagai benteng terakhir untuk berlindung dan berpihak kepada mereka yang lemah.
Dalam setiap aksi, mereka menuntut adanya ruang dialog. Stenlhy memandang telah terjadi pelanggaran HAM berat di atas tanah Papua. “Gereja harus berani berbicara mengenai ancaman ekosida, etnosida, hingga genosida. Eksistensi Masyarakat Adat Papua terancam di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh imam di Tanah Papua, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan perwakilan Vatikan untuk membuka ruang dialog. Masyarakat Adat kini mengalami perampasan ruang hidup oleh negara dan perusahaan. Stenlhy juga mendesak para intelektual dan akademisi di Papua untuk mulai bicara karena masalah ini sangat serius.
Salah satu prioritas aksi Suara Kaum Awam Katolik di Merauke berkaitan dengan keputusan Uskup Mandagi mengenai pemberhentian Pastor Pius Mano. Keputusan ini mengejutkan umat, sebab Pastor Pius adalah tokoh gereja yang konsisten mendampingi Masyarakat Adat dan selalu lantang menolak PSN.
“Saat kabar itu diterima pada hari Selasa atau Rabu, saya sedang berada di Merauke dan langsung berkoordinasi dengan teman-teman. Kami menuntut Uskup memberikan klarifikasi dan alasan yang jelas mengapa Pastor Pius diberhentikan,” ungkap Stenlhy.
Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, menegaskan bahwa Pastor Pius Manu tidak dipecat maupun dihentikan dari status imamatnya, melainkan memasuki masa pensiun demi menjalani perawatan medis yang berkelanjutan.
Melansir pemberitaan nadipapua.com pada 28 Januari 2026, keputusan tersebut didasarkan pada perhatian dan kasih pastoral pihak keuskupan terhadap kondisi kesehatan Pastor Pius yang memerlukan penanganan intensif.
Klarifikasi ini disampaikan otoritas gereja untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah umat terkait status pastor yang selama ini vokal menyuarakan hak-hak Masyarakat Adat tersebut.
Namun bagi Stenlhy dan yang lainnya, Pastor Pius adalah suara Masyarakat Adat. Stenlhy menyayangkan sikap Uskup Mandagi yang selama dua tahun terakhir tidak pernah membuka ruang diskusi dengan umat yang tanahnya terampas oleh PSN.
Hal ini memicu aksi spontan di depan Gereja Katedral. Aksi pertama dilakukan pada 7 Desember di Gereja Mangga Dua yang saat itu dijaga ketat oleh militer berpakaian preman.
Puncaknya, pada aksi 25 Januari 2026, Stenlhy bersama teman-temannya ditangkap dan ditahan selama kurang lebih 12 jam.
Aksi itu dilakukan hanya untuk menuntut keterbukaan proses pemberhentian Pastor Pius. Di balik penahanan itu, terselip sebuah pertanyaan mendasar yang terus mereka suarakan.
“Gereja berpihak kepada siapa? Kepada umat dan Masyarakat Adat, atau kepada perusahaan?”
Stenlhy menegaskan bahwa Suara Kaum Awam Katolik adalah ruang untuk berbicara atas nama Masyarakat Adat Papua secara universal. Di Merauke, ia mendesak Gereja Katolik mengkaji secara jujur apakah kehadiran PSN benar-benar menyejahterakan Masyarakat Adat Marind atau tidak.
Harus ada ruang dialog yang jujur bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di Tanah Papua sejak lama. Gereja perlu melakukan refleksi, apakah mereka masih berdiri untuk Masyarakat Adat atau tidak?
“Ketika gereja pertama kali datang ke Tanah Papua, leluhur kami menerima dengan senang hati. Hari ini, gereja seharusnya berdiri bersama kami,” tegas Stenlhy.
Masyarakat Adat Papua yang beragama Katolik tetap berpegang teguh pada ajaran gereja. Namun, Stenlhy melihat saat ini gereja seakan menutup mata terhadap pembunuhan, pemerkosaan, perusakan, dan pemusnahan yang terjadi di Papua. Mereka kini menunggu suara nyata dari gereja.








