Daerah
Merunut Kisah Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi Nelayan di Manado Utara

19 Januari 2026
“Proyek reklamasi pantai di Manado Utara hanya akan menghasilkan pemiskinan bagi kelompok nelayan yang merasakan langsung imbas dari reklamasi. Fakta itu berangkat dari pengalaman reklamasi yang dilakukan di wilayah Sario dan Malalayang.”
Penulis : Raiza Gabriel Makaliwuge
REKLAMASI pantai di utara Manado menjadi kepedihan rakyat kecil. Masyarakat wilayah pesisir Karangria sampai Tumumpa diperlakukan tidak adil. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada nelayan tradisional dan warga pesisir dipertontonkan.
Direktur YLBHI-LBH Manado, Satryano Pangkey, memastikan jika proyek reklamasi di Pantai Manado Utara akan menghilangkan mata pencarian nelayan tradisional dan itu sudah melanggar HAM dari nelayan, khususnya nelayan tradisional.
“Reklamasi akan berimbas sampai dengan pelanggaran-pelanggaran hak yang akan dialami oleh nelayan, terkhusus nelayan tradisional,” ujarnya.
Sesuai dengan penelusuran yang dilakukan LBH Manado, imbas dari reklamasi yang selama ini menjadi orientasi pembangunan kota Manado dengan menggusur dan menimbun laut, akan berimplikasi kepada kondisi nelayan dan sistem lingkungan hidup warga Manado.
Menurut Satryano, LBH Manado akan terus melakukan perjuangan yang berkelanjutan dan akan menyurat ke lembaga-lembaga negara terkait, seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM.
LBH Manado sudah menyurat ke lembaga-lembaga dan dinas-dinas terkait soal izin reklamasi dan izin lingkungan. Mereka juga akan menyurat ke lembaga-lembaga negara terkait, seperti Komnas HAM, dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan.
LBH Manado juga mempersiapkan upaya-upaya litigasi strategis untuk membendung reklamasi yang lagi digodok oleh pemerintah.
LBH Manado menegaskan, proyek reklamasi pantai di Manado Utara hanya akan memiskinkan nelayan tradisional.
Direktur YLBHI-LBH Manado menjelaskan, imbas dari reklamasi membuat nelayan tidak bisa melaut, khususnya nelayan tradisional.
Satryano, memastikan jika proyek reklamasi pantai di Manado Utara hanya akan menghasilkan pemiskinan bagi kelompok nelayan yang merasakan langsung imbas dari reklamasi. Fakta itu berangkat dari pengalaman reklamasi yang dilakukan di wilayah Sario dan Malalayang, Manado.
Ia juga mengatakan, akibat dari reklamasi sesungguhnya sangat berbahaya dan berdampak besar bagi masyarakat kota Manado. Karena reklamasi jelas sangat berbahaya jika dilihat dari berbagai aspek. Contohnya, aspek lingkungan yang akan berimbas kepada perusakan biota laut dan berimplikasi iklim.
Dari hasil penulusuran LBH Manado, akibat dari reklamasi yang selama ini menjadi orientasi pembangunan kota Manado, menggusur dan menimbun laut, akan berimplikasi kepada kondisi nelayan dan sistem lingkungan hidup.
Roy Runtuwene, salah satu nelayan yang mencari nafkah di objek reklamasi pantai Manado Utara, membeberkan adanya dampak signifikan, baik secara ekonomi maupun sosial, yang dirasakan oleh para nelayan setempat.
Menurut Runtuwene, sejak adanya reklamasi dan pembangunan tambatan perahu oleh PT Manado Utara Perkasa (PT MUP), penghasilan nelayan menurun drastis.
Ia menuturkan, pendapatan yang sebelumnya bisa mencapai Rp500.000 per hari, kini anjlok hingga hanya Rp100.000 per hari. Tak hanya itu, jarak tempuh nelayan untuk melaut juga menjadi lebih jauh.
Runtuwene menjelaskan, nelayan tradisional harus memikul mesin perahu (katinting) dari rumah ke pantai. Namun, akibat pemagaran yang dilakukan oleh PT MUP, akses mereka untuk melaut menjadi terbatas.
Runtuwene mengungkapkan, imbas dari proyek reklamasi ini, setidaknya lima nelayan terpaksa beralih profesi menjadi kuli bangunan. Ia pun berharap majelis hakim yang menjalankan persidangan kasus gugatan masyarakat dapat mempertimbangkan kehidupan nelayan dalam mengambil keputusan.
“Harapan kami nelayan supaya hakim yang ada di sini bisa melihat kehidupan dari nelayan,” ujar Runtuwene di hadapan majelis hakim Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, Rabu, 24 September 2025.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat nelayan terhadap izin kelayakan lingkungan proyek reklamasi Pantai Manado Utara.
Para nelayan menilai bahwa proyek itu tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga merugikan mata pencarian nelayan tradisional yang telah bergantung pada kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Perjuangan nelayan dan warga pesisir untuk menolak proyek reklamasi belum berbuah manis, malah sebaliknya salah satu nelayan yang juga pejuang lingkungan, Johanis Adrian, dikriminalisasi Polsek Tuminting dengan Laporan Polisi (LP) dari PT MUP.
Kamis, 5 September 2024, Johanis Adrian, dilaporkan PT MUP ke Polsek Tuminting dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pada saat melakukan penolakan pemagaran dari PT MUP. Dia dikriminalisasi dengan laporan polisi dari PT MUP.
LBH Manado sebagai kuasa hukum dari Johanis Adrian mengatakan, upaya kriminalisasi oleh PT MUP dan Polsek Tuminting terhadap Johanis Adrian, merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk membungkam partisipasi masyarakat yang ingin ikut serta dalam aktivitas perjuangan mempertahankan lingkungan hidupnya.
Ditambah lagi, dalam penetapan tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Johanis Adrian selaku pejuang lingkungan hidup oleh Polsek Tuminting pada 3 Januari 2025, tidak disertai dengan alat bukti yang cukup.
Hal ini menimbulkan kecurigaan yang besar bahwa Polsek Tuminting menjadi kacungnya PT MUP untuk membungkam partisipasi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup dengan merekayasa kasus a quo tanpa berlandaskan bukti yang memadai dari pihak perusahan.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, menyebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Laporan terhadap Johanis Adriaan dan penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tuminting sebagai Tindakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), sehingga tuduhan berujung rekayasa kasus dalam dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) adalah berkaitan dengan aktivitasnya sebagai orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang menolak proyek reklamasi yang merusak dan mengancaman ruang hidupnya sebagai nelayan yang tidak terpisahkan dari laut, maka tindakan dan perlawanannya dianggap absah secara hukum.
Merespons penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Tuminting kepada Johanis Adrian, LBH Manado bersama Koalisi Advokasi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir mendaftarkan permohonan praperadialan di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 12 Maret tahun 2025.
Senin, 21 April 2025, PN Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pejuang lingkungan, Johanis Adrian, yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Tuminting.
Satryano Pangkey, Direktur LBH Manado, menyayangkan putusan yang diputuskan oleh hakim. Pangkey juga menilai, hakim tidak mempertimbangkan konteks perjuangan Johanis Adrian dalam menolak reklamasi yang dinilai merugikan nelayan dan masyarakat pesisir Manado Utara. Menurut Pangkey, putusan tersebut menunjukan ketimpangan hukum yang lebih berpihak kepada pemilik modal.
Ia juga mengatakan, praperadilan di PN Manado gagal menghadirkan keadilan karena PN Manado tetap menyatakan penetapan tersangka sah tanpa mempertimbangkan prinsip SLAPP.
Hingga saat ini, kasus kriminalisai yang dialami oleh Johanis Adrian belum mendapatkan kejelasan.
Jonathan Marhien Ramisan yang merupakan Pengabdi Bantuan Hukum LBH Manado, mengatakan kasus kriminalisasi yang dialami oleh Johanis Adrian belum ada kejelasan dikarenakan kurangnya bukti dari penyidik.
“Belum ada kejelasan. Karena tidak cukup bukti. Jaksa kembalikan berkas kepada penyidik,” kata Ramisan kepada Kelung di Kantor LBH Manado, Senin, 22 Desember 2025.

Gugatan SKKL Ditolak, Nelayan Kecewa
Perjuangan nelayan dan warga pesisir Manado Utara untuk menolak reklamasi kemudian menghadapi babak baru. 9 Mei 2025, para nelayan, warga pesisir bersama LBH Manado dan Koalisi Advokasi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir mendaftarkan gugatan di PTUN Manado terkait Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap reklamasi Pantai Manado Utara yang dipegang PT MUP.
Dalam proses persidangan gugatan terkait SKKL di PTUN Manado, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Dr. Sofie Wantasen, sebagai Ketua Tim penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam keterengannya, Sofie mengatakan bahwa seluruh tahapan penyusunan dokumen AMDAL telah dilakukan sesuai prosedur.
“Saya hanya menjelaskan proses AMDAL yang kami lakukan. Tahapannya dimulai dengan konsultasi publik, pengumuman melalui media cetak, dan media massa. Semua itu sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan dokumen AMDAL terdapat 13 dampak penting hipotetik (DPH) yang telah dikaji secara mendalam oleh tim.
“Di dalam situ memang yang mengetahui lebih rinci adalah tim ahli. Semua memberikan hasil kajiannya kepada saya. Tim penyusun bukan hanya saya sendiri, tapi ada empat orang yang tersertifikasi,” jelas Sofie.
Sementara itu, sejumlah warga yang tinggal di area proyek reklamasi turut hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka menolak penjelasan yang disampaikan saksi fakta.
Menanggapi penolakan tersebut, saksi fakta menyebut hal itu sebagai bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Aktivis lingkungan yang tinggal di kawasan proyek reklamasi, Restin Bangsuil, menjelaskan alasannya menolak penjelasan saksi fakta. Ia menilai kajian AMDAL yang dilakukan hanya sepihak dan tanpa melibatkan masyarakat secara nyata.
Restin menambahkan, sebagai warga pesisir yang ruang hidupnya terancam, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia menegaskan, masyarakat pesisir hanya membutuhkan ruang hidup untuk tetap bisa menafkahi keluarga dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Rabu, 22 Oktober 2025, PTUN Manado menolak gugatan perkara nomor Nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo, terkait Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara terhadap reklamasi pantai Manado Utara.
Fatmawati, warga pesisir pantai Manado Utara yang juga sebagai salah satu penggugat, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Manado.
Menurutnya, putusan ini tidak berpihak pada nelayan. Mata pencaharian dari nelayan, khususnya nelayan tradisional akan terancam akibat proyek reklamasi.
Fatmawati juga menyatakan, sikap Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lakukan Banding, Nelayan Berharap Hakim Berpihak Pada Lingkungan
Selasa, 10 November 2025, Tim Advokasi Koalisi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara mendatangi PTUN Manado untuk mendaftarkan memori banding atas perkara Nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan reklamasi yang menjadi perhatian publik. Objek sengketa adalah Surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020.
Surat tersebut memberikan izin kelayakan lingkungan untuk pembangunan kawasan pusat bisnis di Kecamatan Tuminting, Kota Manado oleh PT Manado Utara Perkasa.
Henly Rahman, salah satu Pengacara publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Koalisi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara, mengatakan mereka berharap PTTUN Manado dapat menerima memori banding yang diajukan oleh mereka.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat menerima memori banding kita dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan undang-undang,” kata Rahman, di PTUN Manado, 10 November 2025.
Ia juga berharap PTTUN Manado yang akan memeriksa dan akan mengadili perkara dengan memberikan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup.
Rahman, juga mengingatkan jika hakim harus berpegang pada asas kehati-hatian dan juga prinsip in dubio pro natura. Di mana jika ada keraguan maka hakim harus memberikan putusan yang memihak pada lingkungan hidup.
Teranyar, Tim Advokasi Koalisi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menjelaskan soal upaya banding yang diajukan pada bulan November 2025 lalu, sampai saat ini belum ada putusan.
“Belum ada putusan,” ujar salah satu Tim Advokasi Koalisi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara, Pascal Toloh, Senin,












