Daerah
Misinformasi Mematikan, Sistem Gagal Akui Kekerasan Seksual Kasus AEMM
Published
3 months agoon
By
Gerard Tiwow31 Januari 2026
Hanya hitungan menit setelah jenazah ditemukan, narasi liar mulai memproduksi penghakiman. Di kolom komentar dan celetukan warga sekitar, stigma tumbuh lebih cepat daripada empati.
Penulis: Eliana Gloria
Liputan ini merupakan kolaborasi antara Kelung.id, Kabar Makassar, Konde.co dan didukung oleh BBC Media Action
Peringatan pemicu: Tulisan di bawah ini memuat deskripsi pengalaman atau materi yang mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, gangguan emosional atau memicu trauma bagi sebagian pembaca. Kebijakan dan diskresi pembaca sangat disarankan sebelum melanjutkan.
Selasa pagi (30/12/25), Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), Universitas Negeri Manado (Unima) terlihat ramai. Hari itu berlangsung ujian gelar bagi enam program studi. Banyak orangtua hadir untuk mendukung anak-anaknya, banyak di antara mereka yang menunjukkan ekspresi bahagia. Bahkan ada yang membawa bunga dan papan ucapan sebagai tanda selamat telah menyelesaikan ujian terakhir.
Di sudut ruang lain, tampak seorang ibu dengan air muka cemas, untuk kali pertama dia hadir mendampingi anaknya di kampus itu. Dia akrab disapa Ina. Perempuan berusia 51 tahun ini, menghabiskan separuh hidupnya mengurusi anggota keluarga yang terdiagnosis gangguan mental. Termasuk anak perempuannya. Joanne (bukan nama sebenarnya) mengalami pemerkosaan saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kak, aman?” ujar Ina.
Ia memastikan anak perempuannya siap dan dalam keadaan prima untuk ujian sebentar. Anaknya kemudian tersenyum dan mengangguk.
“Child grooming (pelecehan anak). Istilahnya itu ya?” ungkap Ina.
Pengetahuan Ina tentang istilah-istilah kekerasan seksual tidak diperolehnya dari ruang-ruang seminar atau di media sosial. Sebab, ia merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang kaku dan mengemban jabatan gerejawi.
“Ih, kok mama tau?” sindir Joanne.
“Jarang ada sosialisasi di kelurahan atau di gereja tentang kekerasan seksual. Jadi mama belajar sendiri, makanya tau istilah-istilah itu. Kalau di kantor, terlalu text-book paling-paling tentang pengharusutamaan gender,” jawab Ina.
Ina mengaku dirinya belajar tentang kekerasan seksual karena melihat aktivitas Joanne dari SMA. Meskipun tidak terlalu sering mengekor anaknya saat berkegiatan, ia melihat saat Joanne belajar di kamar kecilnya. Membuat poster kampanye stop perkawinan anak, merancang workshop 2P (pelopor dan pelapor).
Aktivitas yang dikerjakan Joanne membuat rumah tampak sunyi. Tetapi ramai ketika jadi basecamp tempat kawan-kawannya di forum anak dan forum genre berkumpul, berdiskusi, bahkan menginap. Pembicaraan hangat ibu dan anak itu harus tehenti. Di sisi luar gedung fakultas, tiba-tiba muncul beberapa orang asing duduk dengan wajah menanti. Ada yang berseragam seperti dosen. Ada pula menggunakan tanda pengenal dengan logo media. Mereka hadir bukan untuk meliput ujian dan memburu cerita di hari bahagia. Mereka sedang mengejar Dekan FIPP Unima. Joanne pun berinisiatif untuk bertanya kepada salah satu dari mereka.
Joanne terhenyak mendengar jawaban mereka. Ternyata beberapa jam sebelum kedatangan dirinya dan Ina, seorang mahasiswi berinisial AEMM ditemukan tewas dengan cara tidak wahjar. Posisi kain terikat di leher dan menggantung di koridor indekos. Peristiwa itu membuat Ina tidak nyaman. Sebab putrinya yang pernah mengalami pemerkosaan beberapa kali mencoba bunuh diri karena misinformasi.
Hening yang Pecah
Sekitar pukul 08.05 Wita, Selasa (30/12/25), sebuah akun Facebook menayangkan siaran langsung (live streaming). Terlihat jejeran permukiman dan ada satu rumah yang ditujunya. Rumah tempat AEMM ditemukan dalam kondisi nahas. Kurang lebih selama satu jam 42 menit, akun itu memperlihatkan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) saat itu. Polisi berdatangan. Turut ke situ juga pemerintah kelurahan, para dosen dan tenaga kependidikan dari FIPP Unima.
Hanya hitungan menit setelah jenazah ditemukan, narasi liar mulai memproduksi penghakiman. Di kolom komentar dan celetukan warga sekitar, stigma tumbuh lebih cepat daripada empati.
“Anak cantik sekali mar pe bodok (tapi bodoh sekali), nda (nggak) sayang orang tua,” tulis salah satu akun Facebook.
“Kalu kwa (kalau) orang tua belum ada doi (uang) mo kirim (buat dikirim), jangan bapaksa (memaksa) kong mo (dengan merajuk sampai) begini (bunuh diri),” komentar akun Facebook lainnya.
Ada pula beberapa celetukan lainnya. Di saat yang bersamaan, di dunia maya yang lain, muncul status Whatsapp yang menunjukkan satu bubble chat (gelembung obrolan) yang terlihat diunggah berkali-kali dari hasil tangkapan layar.
“… Kamu bercerita bahwa ada satu dosen yang telah melakukan pelecehan terhadapmu, waktu pengisian nilai dia ngunci kamu di mobil. Di situ dia tiba-tiba mencium dan meraba-raba tubuhmu…”
Dalam waktu yang berdekatan, di Facebook berseliweran surat yang ditemukan di TKP yang diduga milik korban, AEMM. Tiga lembar surat itu membatalkan semua praduga masyarakat yang terlanjur menghakimi korban. Lembar pertama memuat identitas penulis, tujuan surat dan nama terduga pelaku kekerasan seksual. Surat itu ditulis AEMM, ditujukan kepada Dekan FIPP Unima, dengan terduga pelaku kekerasan seksual berinisial DAM.
Surat yang ditulis pada 16 Desember 2025 mengurai secara blak-blakan proses terjadinya pelecehan seksual terhadap EMM pada 12 Desember 2025. Masyarakat, yang terpapar oleh informasi yang belum terverifikasi, secara kolektif mulai membangun dinding misinformasi. Mereka melabeli kematian ini sebagai “bunuh diri biasa”. Sebuah simplifikasi yang memotong hubungan antara kekerasan seksual, relasi kuasa dan kematian itu sendiri. Inilah yang oleh para aktivis disebut sebagai kegagalan negara dalam mengakui femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya.
Respons Kampus Terkait Kematian AEMM
Surat itu membuka tabir lain dalam kasus kematian AEMM. Hal ini merujuk pada dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan perguruan tinggi, FIPP Unima. Negara bertanggung jawab memenuhi hak warga negaranya untuk hidup dengan aman tanpa kekerasan. Termasuk ketika mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Amanat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (PPKPT).
“Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa. Mengakibatkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis dan merampas kemerdekaan. Termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya,” isi Permendikbudristek No. 55 tahun 2024, pasal satu ayat (satu).
Sehari setelah kejadian, Rabu (31/12/25), Unima angkat bicara. Lewat Kepala Humas Unima, pejabat kampus menanggapi peristiwa AEMM dan surat yang viral itu.
“Kami sudah sepakat untuk membuat satu judul, Jadi berharap jangan buat judul lagi ya. Minta maaf jangan buat judul lagi!. ‘Rilis, Unima Buka Suara soal meninggalnya mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph Kambey menindak tegas dugaan pelecehan di kampus’,” ujar Titof, Kepala Humas Unima.
Selanjutnya perwakilan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, Irwany Maki menjelaskan, laporan pelapor masuk pada 19 Desember 2025. Sejak itu, pihaknya langsung membentuk tim penelusuran per tanggal 22 Desember 2025.
“Tim melakukan pemanggilan pada pelapor untuk klarifikasi lebih lanjut. Tetapi kemudian surat pemanggilan klarifikasi lanjut, belum dapat dikirimkan kepada pelapor oleh Satgas PPKPT. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan menyampaikan akan pulang kampung. Ini berproses, tidak ada tahapan yang dilewatkan oleh Satgas,” jelas Maki.
Penjelasan Maki seolah-olah membantah terjadinya pembiaran. Pihak Satgas PPKPT sepertinya mengalami misinterpretasi terkait mekanisme pelaporan. Hal ini sangat disayangkan karena langkah yang diambil Satgas PPKPT Unima hanya bersifat administratif, formalitas dan tidak bermakna. Apalagi setelah kasus ini diserahkan kepada polisi, kampus tampaknya lebih memilih diam.
Pengakuan korban AEMM dalam pelaporannya menunjukkan, dia membutuhkan pendampingan psikologis dan jaminan keamanan untuk dirinya. Hal ini sudah dijamin dalam Permendikbud ristek No. 55 tahun 2024 Pasal 52 ayat satu. Disebutkan Satgas dapat melakukan tindakan awal terhadap korban atau pelapor. Itu berupa memfasilitasi keamanan korban atau pelapor dan memfasilitasi bantuan pendampingan psikis.
Psikolog dan dosen dari FIPP Unima, Rachman Febrianto menjelaskan, peristiwa yang dialami AEMM membutuhkan intervensi yang sangat peka terhadap waktu (time-sensitive). Ia menjelaskan, pentingnya psychological first aid (PFA) atau pertolongan pertama pada luka psikologis (P3LP).
“PFA adalah salah satu intervensi psikologi yang penting dilakukan ketika seseorang mengalami pengalaman traumatis. Ini bisa dilakukan kepada mereka yang mengalami kasus pelecehan, seperti kasus AEMM ini,” jelas Rachman.
Rachman menekankan, prinsip PFA adalah pemberian penanganan dasar dan sederhana dengan paham Look, Listen, and Link.
Namun pahitnya, Rachman mengungkapkan, sejauh yang ia ketahui, belum pernah ada pelatihan PFA yang diselenggarakan oleh kampus bagi dosen dan tenaga kependidikan. Ketidaksiapan ini menciptakan lubang besar dalam sistem perlindungan mahasiswa. Lebih jauh, Rachman memperingatkan tentang bahaya delay care atau keterlambatan penanganan.
“Keterlambatan penanganan psikologis sangat memungkinkan meningkatkan keparahan kondisi mental seseorang yang terpapar trauma. Apalagi pada individu yang kurang memiliki sumber daya yang cukup. Hal ini bisa memicu perilaku self-harm dan berujung pada tindakan mengakhiri hidup,” tegas Rachman. Kematian AEMM dalam kacamata ini, bukan sekadar keputusan impulsif. Melainkan akibat dari akumulasi trauma yang tidak tertangani karena sistem birokrasi yang lamban.
Misinformasi, Alat Pembunuh Struktural
Senin siang (12/01/25), ruang konferensi pers Kepolosian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dipadati awak media. Di depan mikrofon, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Suryadi memberikan pernyataan yang seketika memicu gelombang skeptisisme publik. Dengan nada datar, ia menyimpulkan hasil penyelidikan sementara terkait kematian mahasiswa berinisial AEMM.
“Ini kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan. Korban meninggal karena depresi,” ujar Suryadi.
Pernyataan ini bukan sekadar simpulan hukum. Ia adalah hulu dari sebuah narasi besar yang kini dituding sebagai upaya pengaburan fakta. Ketika otoritas melontarkan narasi “bunuh diri karena depresi” tanpa membedah akar penyebab depresi tersebut, terutama dugaan kekerasan seksual yang melatarbelakanginya. Saat itulah celah misinformasi terbuka lebar. Di titik ini, fakta kekerasan mulai tertutup selimut stigma yang justru menyudutkan pihak yang dirugikan.
Kematian AEMM nyatanya menjadi martir bagi keberanian yang selama ini terpendam. Di ruang digital, testimoni mulai bermunculan bak bola salju. Satu per satu korban yang merasa pernah bersinggungan dengan terduga pelaku yang sama mulai berani bersuara.
Nabila Midu, penanggung jawab posko pengaduan independen di FIPP Unima menjadi saksi betapa masifnya fenomena ini. Data yang ia pegang menunjukkan bahwa hingga 27 Januari 2026. Sudah ada enam laporan pengaduan yang masuk. Angka ini diyakini hanyalah puncak gunung es dari masalah yang sudah mengakar lama.
“Ada yang laporannya dari tahun 2011. Polanya serupa, semua terjadi karena tekanan nilai dan urusan akademik,” jelas Nabila.
Keterkaitan antara relasi kuasa dosen-mahasiswa dan urusan akademik ini menjadi pola yang konsisten. Namun, alih-alih mendapatkan jaminan keamanan, para penyintas justru terjebak dalam ketidakpastian administratif yang membingungkan. Ketakutan kini menjadi atmosfer yang menyesakkan di koridor kampus. Beberapa mahasiswa terang-terangan mengaku enggan menginjakkan kaki di area akademik karena merasa tidak aman.
Ironisnya, klaim “langkah tegas” dari pihak universitas dianggap hanya sekadar kosmetik komunikasi publik. Dania (bukan nama sebenarnya), salah satu mahasiswa yang mengaku menjadi korban pelecehan oknum dosen yang sama. Ia mengungkapkan keraguannya terhadap transparansi kampus.
“Katanya dosen itu sudah dinonaktifkan, tapi tidak ada surat yang berkekuatan hukum diberitahukan pada kami. Selalu dibilang nonaktif saja, tanpa bukti hitam di atas putih,” tuturnya dengan nada getir.
Ketidakjelasan status hukum internal inilah yang menjadi jembatan bagi lahirnya impunitas. Impunitas adalah kondisi ketika pelaku kejahatan bebas dari hukuman yang bentuknya tidak selalu berupa pembebasan di pengadilan. Ia bisa berupa pengaburan status administratif dan ketiadaan transparansi informasi. Ketika kampus gagal memberikan bukti konkret atas penonaktifan pelaku, publik dan korban dipaksa menelan informasi yang menggantung. Inilah yang oleh para aktivis disebut sebagai “pembiaran yang terstruktur”. Kritik tajam datang dari Pendeta Ruth Wangkai, aktivis perempuan dari Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT). Ia melihat ada misinterpretasi fatal terhadap regulasi yang ada.
“Ini yang menjadi akar dari misinformasi struktural. Kampus salah menafsirkan data dan regulasi, dalam hal ini Permendikbud 55/2024/. Sehingga tidak tegas dalam melakukan kerja-kerja kemanusiaan. Dampaknya nyata, mahasiswa takut ke kampus,” tegas Wangkai.
Misinformasi ini makin diperparah oleh pernyataan aparat penegak hukum yang dinilai minim perspektif gender. Wangkai menyoroti diabaikannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam narasi resmi kepolisian.
“Kok aparat penegak hukum masih berbicara menyalahkan korban? Jelas-jelas UU TPKS itu mengamanatkan. tidak boleh ada narasi yang menyudutkan atau menyalahkan korban,” tambahnya.
Senada dengan Wangkai, Vivi George dari lembaga penyedia layanan Swara Parangpuan, mencium adanya upaya polarisasi informasi yang sengaja dilakukan untuk mengalihkan substansi perkara.
“Saya khawatir klaim bunuh diri ini dipolarisasi. Saat konferensi pers, Polda menitikberatkan kasus pada depresi korban yang disebabkan masalah keluarga dan asmara. Sementara itu, variabel kekerasan seksual justru diabaikan atau dianggap tidak relevan,” ujar Vivi.
Penyederhanaan kasus menjadi masalah pribadi atau “gangguan mental” tanpa menyentuh aspek kekerasan seksual adalah bentuk disinformasi yang berbahaya. Dalam praktiknya, impunitas ini menjadi legitimasi bagi publik untuk melancarkan aksi victim blaming.
Tanpa adanya ketetapan hukum yang tegas dan transparan, muncul berbagai narasi spekulatif di media sosial maupun di lingkungan kampus sendiri. Korban dituduh berbohong, mencari perhatian atau sengaja “memancing” terjadinya kekerasan. Narasi-narasi ini diproduksi dan direproduksi secara cepat. Menciptakan iklim seakan-akan kekerasan seksual dianggap sebagai peristiwa remeh yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau sekadar konseling psikologis.
Lebih jauh lagi, gangguan informasi ini kerap digunakan sebagai senjata untuk membungkam (silencing) korban lainnya. Ketika satu korban dipojokkan oleh narasi otoritas, korban lain yang ingin melapor akan berpikir dua kali. Mereka takut reputasi pribadinya akan diserang melalui penyebaran informasi palsu atau stigmatisasi sosial yang menghancurkan masa depan mereka. Nimar (bukan nama sebenarnya) salah satu korban dari terduga pelaku yang sama mengaku menerima pesan anonim dan menerornya sebagai orang bodoh dan sebenarnya “mau-mau saja” merespons dosen tersebut.
“Banyak sekali chat masuk, saya tidak tenang. Makanya saya mundur jadi saksi untuk perkara teman saya. Gelisah setiap ada yang chat atau telepon saya. Saya tidak tahu lagi orang-orang ini mau hina saya atau apa,” tutur Nimar dengan murung.
Membingkai Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Ketidakharmonisan antara UU TPKS dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, tentang PPKSP kini menjadi sorotan tajam. Meski keduanya lahir dengan semangat perlindungan, tetapi penggabungan penanganan kekerasan seksual dengan jenis kekerasan lainnya dalam satu payung regulasi di level kementerian dianggap berisiko mengaburkan urgensi masalah. Dalam kasus seperti yang dialami AEMM, spesifikasi penanganan menjadi krusial agar keadilan tidak sekadar menjadi prosedur administratif.
“Perubahan Permendikbudristek dari 55/2024 adalah kemunduran dari Permen sebelumnya yaitu Permendikbudristek 30/2021,” ujar Pascal Toloh, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Manado.
Kritik utama tertuju pada kecenderungan generalisasi masalah dalam Permendikbudristek No. 55/2024. Dengan menyatukan perundungan, kekerasan fisik dan kekerasan seksual dalam satu mekanisme penanganan. Dikhawatirkan terjadi simplifikasi terhadap kompleksitas trauma korban seksual. Padahal, kekerasan seksual memiliki karakteristik unik yang membutuhkan pendekatan victim-centered yang jauh lebih mendalam dan spesifik dibandingkan dengan disiplin kekerasan umum lainnya.
Celah regulasi ini dinilai memberikan ruang bagi institusi untuk menangani kasus kekerasan seksual layaknya perselisihan biasa. Jika mekanisme pemeriksaan disamaratakan, risiko intimidasi terhadap korban atau upaya mediasi yang dipaksakan, yang sebenarnya dilarang keras dalam UU TPKS, justru berpotensi muncul kembali. Harmonisasi yang lemah ini memberikan ruang abu-abu bagi birokrasi kampus atau sekolah untuk menyederhanakan kasus yang seharusnya memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat.
Relevansinya terhadap kasus AEMM menunjukkan, tanpa protokol yang tegas dan terpisah, korban sering kali terjebak dalam proses birokrasi yang melelahkan dan tidak sensitif gender. Generalisasi masalah hanya akan memperpanjang rantai impunitas, dengan pelaku dapat berlindung di balik sanksi administratif yang ringan sementara dampak destruktif bagi korban diabaikan. Penanganan kekerasan seksual menuntut kerahasiaan dan pendampingan psikologis tingkat tinggi yang tidak bisa disamakan dengan prosedur penanganan tawuran atau perundungan biasa.
Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan yang menempatkan UU TPKS sebagai kompas utama dalam operasionalisasi peraturan menteri. Pemerintah dan satuan pendidikan harus memastikan bahwa meskipun regulasi pencegahan dibuat komprehensif, jalur penanganan kekerasan seksual tetap memiliki jalur khusus yang otonom. Tanpa pemisahan yang jelas, cita-cita untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman hanya akan menjadi retorika yang justru memperlebar ruang bagi misinformasi dan ketidakadilan bagi para korban.
Kekerasan seksual di perguruan tinggi kini menghadapi ancaman baru yang lebih laten: misinformasi regulasi. Munculnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang melebur penanganan kekerasan seksual ke dalam satu payung bersama perundungan dan kekerasan fisik, bukan sekadar penyederhanaan birokrasi. Ini adalah sebuah kegagalan epistemologis yang fatal. Dengan mengabaikan kekhususan trauma, regulasi ini menciptakan misinformasi sistemik yang mengaburkan garis antara pelanggaran disiplin ringan dan tindak pidana berat.
Kesalahan bermula dari cara institusi menginterpretasikan data kekerasan. Ketika kementerian menyatukan berbagai jenis kekerasan dalam satu mekanisme pemeriksaan, muncul misinformasi bahwa semua bentuk kekerasan memiliki derajat kerentanan yang sama. Ini adalah misinterpretasi data yang berbahaya. Kekerasan seksual memiliki dimensi relasi kuasa dan trauma psikologis yang tidak bisa disamakan dengan pertikaian fisik atau tawuran antar mahasiswa.
Misinformasi ini kemudian bergulir menjadi bola salju di level operasional. Satgas atau birokrasi kampus, yang dipandu oleh regulasi yang “generalis”, mulai memandang kasus kekerasan seksual melalui lensa perselisihan biasa. Akibatnya, respons yang lahir pun keliru (mis-response). Alih-alih perlindungan, yang muncul adalah upaya-upaya mediasi. Hal ini adalah sebuah bentuk misinformasi prosedural yang secara eksplisit dilarang oleh UU TPKS namun seolah diberi celah oleh kekaburan aturan di tingkat menteri.
Dari satu kesalahan interpretasi, dampak destruktifnya merambat menjadi ruang impunitas yang terstruktur. Ketika institusi menganggap kasus “selesai” hanya dengan sanksi administratif ringan atau perdamaian formal. Mereka sebenarnya sedang melakukan penghapusan paksa atas hak-hak dasar korban. Dalam kasus ini misinformasi tersebut bermuara pada fenomena femisida tidak langsung.
Dalam konteks ini, femisida tidak hanya dipahami sebagai pembunuhan fisik terhadap perempuan, tetapi juga femisida tidak langsung atau femisida secara sosial dan psikologis. Vivi menambahkan bahwa akhirnya ini menjadi femisida tidak langsung
“Korban AEMM mengalami kekerasan psikis, menjadi korban dari relasi kuasa seorang dosen. Kekerasan seksual atau pelecehan yang dituangkan dalam tiga lembar surat sebagai bagian curahan hati sebelum ditemukan meninggal. Ini menjadi bukti otentik ‘surat berbicara’, selain ada korban lain yang berani speak up dan sahabat dekat korban sebagai saksi.” tutupnya.
Ketika sistem pendidikan yang bias gender gagal mengenali eskalasi bahaya dan justru melakukan normalisasi melalui generalisasi masalah. Itu secara efektif “membunuh” masa depan, martabat dan hak hidup korban sebagai subjek pendidikan. Pembiaran terhadap pelaku melalui regulasi yang lemah adalah bentuk dukungan sistemik terhadap kehancuran hidup perempuan.
Akumulasi dari misinformasi ini akhirnya melahirkan kekerasan struktural. Sistem tidak lagi melakukan kekerasan secara fisik, tetapi melalui regulasi yang menutup akses korban terhadap keadilan pidana dan mengabaikan kerahasiaan identitas. Kampus berubah menjadi labirin birokrasi yang justru melucuti martabat penyintas demi menjaga reputasi institusi.
Kekerasan struktural ini tidak bisa dihindari selama regulasi di bawah UU TPKS masih terjebak dalam generalisasi. Tanpa adanya pemisahan jalur yang otonom bagi kekerasan seksual, kampus akan terus memproduksi narasi, mereka telah menangani kekerasan. Padahal mereka hanya sedang melakukan manajemen reputasi. Jika UU TPKS tidak segera dijadikan kompas tunggal, akan terus disaksikan bagaimana misinformasi kebijakan berubah menjadi ekosistem yang secara struktural melanggengkan praktik femisida di jantung institusi pendidikan.
Jika sebuah kasus kekerasan seksual berakhir tragis dengan kematian korban, namun otoritas hanya berhenti pada kesimpulan “bunuh diri”. Tanpa mengusut tuntas kekerasan seksual yang menjadi akar pemicunya (the underlying cause), maka terjadi pemutusan rantai fakta yang fatal. Pengabaian terhadap konteks kekerasan seksual ini adalah bentuk disinformasi struktural, yakni kebenaran faktual digantikan narasi simplistik yang lebih “nyaman” bagi birokrasi.
Jika kamu, atau orang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, hubungi penyedia layanan terdekat.
Hotline Kekerasan Seksual Nasional
SAPA 129 – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Area Sulawesi Utara
Swara Parangpuan : +62 812-9432-9201 (Vivi George)
Layanan Kesehatan Mental Psikobuana : instagram.com/psikobuana
UPTD PPA Sulut : Jl. TNI No.2, Tikala Ares, Kec. Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara