“Kekhawatiran para aktivis itu wajar ketika Sulawesi Utara akan dikepung oleh Wilayah Pertambangan Rakyat. Artinya, kita akan menghadapi kerusakan lingkungan yang masif. Di saat yang sama, terjadi pengalihan fungsi ruang dari pertanian atau hutan menjadi wilayah tambang rakyat. Ini berdampak serius pada ruang hidup dan keberlanjutan kita.”
Penulis: Belarmino Lapong
PALU sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya diketuk pada Selasa, 24 Februari 2026. Di hadapan para legislatif, Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044.
Gubernur menyebut regulasi ini sebagai sebuah “mahakarya” dan kompas pembangunan yang akan menakhodai arah wilayah selama dua dekade ke depan. Namun, di luar gerbang gedung, narasi tersebut berbenturan dengan kenyataan pahit; aksi protes dari para aktivis dan elemen masyarakat sipil pecah, memandang dokumen tersebut bukan sebagai penunjuk arah kemajuan, melainkan karpet merah bagi kepentingan industri ekstraktif yang mengancam ruang hidup rakyat.
Lampiran XXV Perda Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sulawesi Utara 2025-2044.
Kekhawatiran itu bermuara pada penetapan zona pertambangan yang secara legal mengunci status lahan di Sulawesi Utara dalam skema eksploitasi jangka panjang. Penggunaan ketentuan-ketentuan khusus dalam regulasi ini dicurigai sebagai pintu masuk bagi aktivitas pertambangan untuk merambah wilayah-wilayah yang secara ekologis sensitif, mulai dari pesisir daratan utama hingga pulau-pulau kecil yang rapuh. Penetapan titik-titik tambang dengan presisi administratif ini justru menunjukkan arah kompas pembangunan yang lebih condong pada kepentingan modal daripada kedaulatan warga dan keberadaan masyarakat adat di wilayah terdampak.
Ironi dari apa yang disebut pemerintah sebagai fondasi hukum pembangunan ini adalah ketidakmampuannya merekam eksistensi Masyarakat Adat. Sementara, dokumen RTRW tersebut mampu membedah potensi mineral hingga ke perut bumi, ia seolah mengalami kebutaan administratif terhadap batas-batas wilayah adat yang telah terjaga secara turun-temurun. Ketiadaan pengakuan hak atas wilayah adat dalam pemetaan resmi ini mempermudah transisi penguasaan lahan dari komunitas lokal ke tangan korporasi atas nama investasi.
Di tengah teriakan publik tentang ancaman bencana ekologis, pengesahan peraturan daerah (perda) ini justru memberikan legitimasi hukum bagi pengalihan fungsi hutan dan lahan pertanian menjadi wilayah tambang yang masif. Pada akhirnya, Selasa hari ini menandai babak baru di mana hukum tidak lagi sekadar menjadi pengatur ruang, melainkan instrumen yang menentukan siapa yang berhak bertahan di atas tanah leluhurnya dan siapa yang dipaksa menanggung beban kerusakan lingkungan di masa depan.
Pengacara Publik LBH Manado saat aksi Penolakan Perda RTRW di Kantor DPRD Sulut. Sumber : https://lbhmanado.ylbhi.or.id/siaran-pers/rtrw-sulawesi-utara-alat-perampasan-ruang-hidup/
Aksi Protes Koalisi Masyarakat Sipil
Gelombang penolakan dari masyarakat sipil Sulawesi Utara akhirnya memuncak. Mereka dengan tegas menolak Perda RTRW) Sulawesi Utara tahun 2026-2044 yang disahkan oleh DPRD bersama Gubernur Sulut. Penolakan ini berakar pada proses pembuatan kebijakan yang dinilai tidak partisipatif bermakna, tidak transparan, hingga catatan kritis bahwa politik ruang ini hanyalah alat untuk melegitimasi perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, serta pengkhianatan terhadap hak Masyarakat Adat.
Sejak awal diusulkan pada pertengahan 2025, upaya masyarakat sipil untuk mengakses draf ranperda terus menemui jalan buntu. Pihak legislatif daerah dianggap mengabaikan permintaan informasi. Bahkan, permohonan resmi untuk audiensi yang diajukan pada 9 Oktober 2025 tidak mendapatkan tanggapan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satryano Pangkey, menegaskan bahwa draf tersebut seharusnya menjadi konsumsi publik.
“Draf Ranperda RTRW merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Ketertutupan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa sejumlah poin dalam regulasi tersebut sengaja dirancang untuk melanggengkan ketidakadilan ruang. Sorotan tajam terutama tertuju pada sektor pertambangan yang dinilai sangat timpang.
Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, membeberkan data luasan konsesi yang fantastis, seperti PT Meares Soputan Mining (MSM) di Likupang seluas 39 ribu hektar, PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di Bolaang Mongondow 38 ribu hektar, hingga PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Sangihe seluas 42 ribu hektar.
“Luasan wilayah pertambangan sangat besar dan timpang dengan penguasaan lahan rakyat. Di wilayah ini pula, angka kemiskinan masih cukup tinggi,” sebur Wungkana.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menambahkan bahwa dampak kerusakan lingkungan sudah nyata di depan mata. Ia mencontohkan matinya puluhan sapi akibat pencemaran Sungai Marawuwung di Minahasa Utara hingga ancaman terhadap pulau kecil Sangihe. Riedel juga menyoroti kejanggalan rencana wilayah tambang rakyat yang muncul dalam dokumen RTRW Sulut.
“Nyatanya, pertambangan emas telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Di samping itu, ada isu 60 Wilayah Pertambangan Rakyat yang tidak jelas lokasi, luasan, dan peruntukannya. Skenario WPR ini akan bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat sesungguhnya, dan hanya akan menguntungkan elit-elit lokal yang berada di lingkaran kekuasaan,” tegas Pitoy.
Tak hanya tambang, proyek pariwisata unggulan dalam Perda RTRW ini juga dipandang sebagai kedok perampasan ruang. Konflik agraria di Likupang Timur seluas 500 hektar serta proyek reklamasi 90 hektar di pesisir Tuminting, Manado, untuk kawasan bisnis Manado Utara menjadi bukti nyata ancaman terhadap ekosistem laut dan pesisir.
Sebagai penutup aksi, koalisi Ruang Gerak Bersama yang terdiri dari LBH Manado, Walhi Sulut dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Utara (AMAN Sulut) menegaskan tuntutan mereka yang mendesak gubernur dan Ketua DPRD Sulawesi Utara untuk segera membatalkan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026-2044, karena dianggap cacat prosedur dan substansi.
Kompleks Waruga Tonsewer, Kec. Tompaso berada sangat dekat dengan area konsensi PGE Lahendong. (Foto: Belarmino Lapong)
Mereka juga menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam melindungi serta memulihkan hak-hak petani, nelayan dan masyarakat adat yang kini terancam oleh perampasan ruang hidup maupun pencemaran lingkungan akibat ekspansi proyek pariwisata dan pertambangan. Lebih jauh, koalisi menekankan agar pemerintah daerah Sulawesi Utara berkomitmen menjalankan kewajiban asasinya dalam menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengakuan penuh terhadap hak Masyarakat Adat di Sulawesi Utara.
Paradigma Eksploitatif: Tambang Menggusur Ruang Hidup
Aktivis lingkungan sekaligus Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, Jull Takaliuang, memberikan pernyataan menohok terkait pengesahan Perda RTRW Sulawesi Utara. Sosok perempuan penerima penghargaan N-Peace Awards 2015 kategori Untold Stories: Woman Transforming their Communities ini menilai apa yang terjadi saat ini adalah sebuah kenyataan pahit yang dipaksakan kepada publik.
“Apa yang terjadi hari ini sebenarnya harus kita terima sebagai realitas yang pahit. Namun, patut dipertanyakan, bagaimana masyarakat bisa berpendapat atau mengetahui proses yang berlangsung, jika tiba-tiba segalanya sudah sampai pada tahap pengesahan?” ujar Takaliuang membuka pernyataannya.
Kekhawatiran Jull berdasar pada indikasi bahwa tata ruang ini nantinya justru hanya akan mengakomodasi kepentingan para cukong yang telah menyusup ke lingkaran kekuasaan melalui berbagai jabatan. Ia mencium adanya peran oknum internal yang memuluskan ide pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
“Secara khusus untuk Sangihe, jika ini benar-benar terjadi, berarti pemerintah sedang mengajarkan masyarakat untuk melawan hukum. Ini adalah peristiwa yang menohok, sebuah pelanggaran hukum yang dilegitimasi oleh pemerintah melalui RTRW,” tegasanya.
Melihat banyaknya hal yang melenceng, Jull menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan menempuh jalan-jalan elegan untuk melakukan koreksi. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak terseret dalam pusaran kotor yang dimanfaatkan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
Jull juga menyinggung fenomena para pihak yang saat ini bersuara bak malaikat, namun diprediksi akan menjadi pelaku di masa depan. Baginya, ketakutan para aktivis sangatlah wajar ketika Sulawesi Utara dirancang untuk dikepung oleh wilayah pertambangan.
“Artinya, kita akan menghadapi kerusakan lingkungan yang masif. Di saat yang sama, terjadi pengalihan fungsi ruang dari pertanian atau hutan menjadi wilayah tambang rakyat. Ini berdampak serius pada ruang hidup dan keberlanjutan kita,” lanjut Takaliuang.
Dampak ini, menurut Jull, akan merembet hingga ke sektor pangan. Ke depan, irigasi pertanian dipastikan akan bersumber dari sungai yang telah tercemar logam berat akibat aktivitas tambang di hulu. Ia mempertanyakan apakah risiko fatal ini sudah dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan, mengingat ancaman bencana dan krisis iklim kini sudah menjadi momok yang nyata.
Tak hanya itu, Jull menyayangkan potensi pesisir dan kekayaan laut yang justru tidak dihitung sebagai modal pembangunan berkelanjutan. Baginya, pemerintah saat ini sedang mempertontonkan pola pikir yang sangat destruktif.
Jull saat panen sorgum di kebunnya. (Foto: Jull Takaliuang)
Kesedihan Jull memuncak saat melihat kerusakan lingkungan diakomodasi dalam bentuk produk hukum. Ia percaya bahwa yang akan menanggung beban bukanlah mereka yang berdasi atau orang kaya yang merancang aturan, melainkan masyarakat kecil dan alam yang hancur. Sejak lama ia mengingatkan agar manusia menghargai alam, namun kini akses untuk bersuara justru ditutup oleh paradigma pemerintah yang berbeda.
Jull pun menyatakan kesepakatannya terhadap aksi protes yang terjadi. Di era “No viral, no justice” ini, ia menegaskan bahwa langkah hukum harus segera diambil ketika perda tersebut mulai diberlakukan.
“Tunggu saja. Kita tidak buta. Selama kita terus membaca, kita pun pasti memahami apa yang harus dilakukan ke depannya,” tantangnya.
“Paradigma eksploitatif pemerintah saat ini benar-benar menghina akal sehat. Di saat publik berteriak tentang bencana seperti yang terjadi di Sumatera akibat kerusakan hutan, Sulawesi Utara justru merancang hal serupa secara masif melalui perda ini,” jelasnya.
Jull memberikan apresiasi mendalam bagi kawan-kawan aktivis yang terus bersuara atas nama Masyarakat Adat dan elemen sipil.
“Saya sebenarnya hampir kehabisan kata-kata mendengar perda ini disahkan tadi. Tapi secara khusus, saya mengapresiasi kawan-kawan yang terus bersuara atas nama masyarakat adat dan elemen sipil lainnya. Kalian mewakili masyarakat yang tidak bisa hadir di tempat pengambilan kebijakan yang eksklusif ini. Tempat yang tidak mengakomodasi kepentingan rakyat. Rapatkan barisan, kita harus bersiap untuk langkah perjuangan ke depan,” pungkas Takaliuang, menutup narasi perjuangan yang sejak lama konsisten digaungkannya.